<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881</id><updated>2011-12-20T17:11:10.887+07:00</updated><category term='Kesehatan'/><category term='pelayanan publik'/><category term='Kecamatan'/><category term='pendidikan'/><category term='Kebijakan'/><category term='Partisipasi'/><title type='text'>Inovasi Pelayanan</title><subtitle type='html'>Think out of the box on public service, bureaucracy and governance issues</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>11</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-5937660142635711413</id><published>2008-06-12T11:17:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T16:05:14.510+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan'/><title type='text'>Di Depok: Orang Kaya Dilarang Sekolah</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFCor_vgWJI/AAAAAAAAACE/LEu3OYZV_Yc/s1600-h/EI-3.JPG"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5210850242666190994" src="http://2.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFCor_vgWJI/AAAAAAAAACE/LEu3OYZV_Yc/s200/EI-3.JPG" style="cursor: hand; cursor: pointer; float: right; margin: 0 0 10px 10px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Di saat biaya sekolah makin membubung tinggi, sekolah bertaraf internasional justru didirikan khusus buat kaum miskin. Gratis lagi.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekilas tidak ada yang istimewa pada deretan gedung bekas SMU Madania itu. Apalagi plang nama sekolah dibuat dalam ukuran kecil. Hanya gaya arsitekturnya yang menarik perhatian. Jendela dibuat besar dan teralis besi terlihat kokoh. Ini mengingatkan kita pada bangunan-bangunan kuno peninggalan Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, di gedung yang dibangun tahun 1992 ini, aktivitas sekolah gratis untuk kaum miskin dipusatkan. Di atas tanah seluas 2,8 hektare, tiga gedung utama terlihat megah. Itulah sekilas pemandangan komplek Sekolah Menengah Akselerasi Internat Ekselensia Indonesia (Smart EI). Ada ruang pengajar yang di lantai atasnya digunakan sebagai ruang belajar. Sementara asrama siswa menjadi satu gedung dengan asrama kepala sekolah. Kantin berada di bawah asrama guru. Di samping itu, terdapat masjid yang cukup besar serta lapangan sepak bola.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayangkan, pada saat sebagian besar kaum papa menjerit karena mahalnya biaya pendidikan, Dompet Dhuafa melangkah dengan gagasan cerdas. Mendirikan sekolah tanpa bea bagi golongan tak mampu. Tidak tanggung-tanggung, konsep sekolah ini adalah sekolah plus berasrama &lt;em&gt;(boarding school).&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sekolah ini merupakan hasil evaluasi program beasiswa yang dijalankan Dompet Dhuafa,”terang Sapto Sugiharto, sang Kepala Sekolah. Selama kurang lebih 12 tahun menjalankan program beasiswa untuk siswa SD sampai SMU, menurutnya banyak ditemukan kekurangan terutama dari perspektif dampak serta efektivitas program. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di antaranya, ada orangtua murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah yang berkualitas. Ada juga dana beasiswa digunakan untuk kebutuhan konsumtif,” tambah Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari evaluasi inilah bergulir gagasan mendirikan sekolah sendiri. Di samping itu, ada perubahan orientasi dari program beasiswa Dompet Dhuafa. Bila awalnya mengejar jumlah peserta didik yang dibiayai. Kini lebih pada kualitas peserta didik yang dibiayai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 2002, konsep sekolah ini mulai digodok. Dua tahun kemudian, tim pengelola sekolah yang terdiri dari staf pengajar dan staf administrasi terbentuk. Hanya enam bulan berselang, tepatnya 29 Juli 2004, sekolah ini resmi beroperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekrutmen pun mulai dilakukan. Dengan memanfaatkan jaringan Lembaga Amil Zakat dan Badan Majelis Taklim di daerah, 35 orang peserta didik dari 18 provinsi dinyatakan lulus sebagai siswa angkatan pertama. Beberapa kriteria yang digunakan untuk menjaring siswa adalah  dari keluarga dhuafa (sesuai kriteria kemiskinan Dompet Dhuafa Republika), laki-laki, lulus SD/sederajat dan maksimal berusia13 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu, calon siswa juga harus bersedia mengikuti program belajar lima tahun (hingga selesai) serta memperoleh izin dari orang tua/wali. Kriteria prestasi pun dipatok, minimal ranking satu sampai lima  saat kelas empat hingga kelas enam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFCpX2G-S2I/AAAAAAAAACM/Vkmm4osSnpg/s1600-h/Sapto-2.JPG"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5210850995994512226" src="http://4.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFCpX2G-S2I/AAAAAAAAACM/Vkmm4osSnpg/s200/Sapto-2.JPG" style="cursor: hand; cursor: pointer; display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Standar Internasional&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Smart &lt;/em&gt;adalah konsep sekolah akselerasi berasrama &lt;em&gt;(internat). &lt;/em&gt;Jadi SMP dan SMA ditempuh dalam lima tahun,”jelas Sapto yang kerap disapa ustadz ini. Sedangkan untuk metode pengajaran, lanjutnya, standar pengajaran internasional yang menjadi acuan. Jadi jangan heran bila suasana kelas lebih mendekati suasana diskusi, karena peserta didik didorong untuk aktif dan berani mengemukakan pendapat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasio guru dan murid juga menjadi perhatian serius. Di sekolah ini, seorang guru menangani 17 – 18 murid. Di samping itu, konsep &lt;em&gt;moving class &lt;/em&gt;(kelas berpindah) sesuai mata pelajaran, menambah kenyamanan belajar. Dengan fasilitas masing-masing laboratorium yang cukup memadai, Smart EI bisa disejajarkan dengan sekolah plus lain. Maka, untuk menjaga kualitas pendidikan, Smart EI hanya menerima 35 siswa yang dibagi dalam dua kelas untuk setiap angkatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk kurikulum, kami masih mengacu kepada kurikulum nasional yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Hanya kami lengkapi dengan instrumen penilaian serta prosedur evaluasi yang menjadi titik lemah KBK,” papar alumnus Universitas Negeri Jakarta ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, evaluasi yang dilakukan tidak hanya berdasarkan prestasi akademik yang tercermin pada buku raport. Tetapi dilengkapi dengan raport internal. “Sebab raport sekolah selama ini kan tidak mencerminkan apa-apa,” tukas Sapto. Untuk rapot internal, wilayah evaluasi mencakup &lt;em&gt;paper and pen &lt;/em&gt;yaitu kemampuan peserta didik dalam menyelesaikan soal di atas kertas. Lalu ada &lt;em&gt;performance &lt;/em&gt;yang mencerminkan kemampuan siswa dalam menampilkan potensi diri. &lt;em&gt;Produk&lt;/em&gt; untuk menggambarkan kemampuan peserta didik menghasilkan karya, serta &lt;em&gt;portofolio&lt;/em&gt;, yang menjadi gambaran detail tentang siswa bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan model evaluasi seperti itu, menurut Sapto, awalnya memang terasa berat. Sebab sebagian guru belum terbiasa dengan model evaluasi non-konvensional. Namun setelah diadakan training untuk para guru, evaluasi siswa yang dilakukan per enam bulan ini,  tidak menemui hambatan yang berarti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode evaluasi tidak dilakukan dengan membandingkan antara prestasi satu siswa dengan siswa yang lain, tetapi secara individual. “Kita ajak si anak merefleksikan proses yang dialami. Misalnya, sebelumnya tidak mengerti matematika, sekarang kesulitan yang dihadapi apa, lalu kami berdiskusi dengan siswa bersangkutan kira-kira solusinya apa,”tandas ayah yang sedang menanti putra ketiganya ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian,  Bahasa Indonesia masih menjadi bahasa pengantar di sekolah ini. “Kami memikirkan latar belakang pendidikan siswa yang beragam. Mengingat kondisi obyektif peserta didik dari Jawa dan luar Jawa yang senjang. Karenanya, bahasa Inggris diajarkan masih pada taraf pengenalan,”sambung Sapto.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga dengan Bahasa Arab, “Pertimbangan utama kami, siswa harus belajar dalam suasana yang menyenangkan. Jadi mata pelajaran bukanlah beban,” tandas mantan wartawan Berita Buana ini. Namun, tambahnya, begitu masuk pelajaran SMA, ditargetkan ada beberapa mata pelajaran yang akan disampaikan dalam bahasa Inggris seperti &lt;em&gt;science. &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFCpxhK02CI/AAAAAAAAACU/t-K7GoVdCOs/s1600-h/EI-10.JPG"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5210851437050124322" src="http://1.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFCpxhK02CI/AAAAAAAAACU/t-K7GoVdCOs/s200/EI-10.JPG" style="cursor: hand; cursor: pointer; display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Aktivitas Padat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Aktivitas siswa di sekolah ini juga terbilang padat. Dari Senin sampai Jumat, mulai pukul tujuh pagi hingga pukul tiga sore, mereka belajar di kelas. Selepas sholat Ashar, aktivitas olahraga dimulai. Malam harinya, peserta didik diharuskan ikut kegiatan keagamaan seperti taklim, latihan pidato, dan belajar kitab. Sedangkan sebelum kegiatan belajar di kelas, ada aktivitas belajar membaca Al Quran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari Sabtu digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler (ekskul). Ada &lt;em&gt;science club, language club, teater, art, &lt;/em&gt;beragam olahraga dari sepakbola, badminton, renang, sampai beladiri, serta pramuka. “Untuk murid kelas satu SMP, kami mewajibkan mengikuti semua kegiatan ekskul,” tambah Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu kita sepakat untuk mengatakan padatnya kegiatan harus diimbangi dengan torehan prestasi. Itulah yang hendak dibuktikan Smart EI. Meski baru menginjak usia satu tahun, prestasi yang diukir siswa sekolah ini cukup menjanjikan. Meraih gelar kampiun olimpiade fisika tingkat Kabupaten Bogor, menjadi juara pertama lomba kreativitas yang diselenggarakan oleh remaja Masjid Salman, ITB adalah beberapa contoh prestasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebetulnya, kami tidak pernah memaksakan target juara kepada siswa dalam setiap kompetisi. Yang penting mencari pengalaman dan siswa senang mengikutinya,”jelas Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bekerja 24 jam&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang membedakan konsep boarding school di Smart EI dengan sekolah sejenis lainnya adalah tidak ada pembedaan guru di kelas dan di asrama. “Mungkin kalau di sekolah berasrama lain, antara guru di kelas dengan pembina asrama adalah orang yang berbeda. Namun tidak di sini,”ujar Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, sejak awal rekrutmen pengajar, komitmen untuk bekerja 24 jam sehari ditekankan. “Di sini guru sekaligus sebagai mentor, pembina akhlak, pembina pemahaman keagamaan, pembina kedisiplinan. Karena guru dan peserta didik berada dalam satu lingkungan,” lanjut Sapto. Tidak berlebihan bila dikatakan tugas guru di sekolah ini sekaligus pengganti orangtua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan latar belakang kultur serta kebiasaan peserta didik yang beragam, pemahaman akan kondisi mental dan psikologis siswa mutlak bagi pengajar. Di sisi lain, tidak bisa dinafikkan terjadi kesenjangan pemahaman terhadap materi pelajaran antara siswa yang berasal dari Jawa dengan siswa dari luar Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sapto, persoalan-persoalan tersebut diminimalisir dengan mengadakan masa matrikulasi bagi siswa baru. Pada angkatan pertama, masa matrikulasi berlangsung empat bulan. Pada fase ini, yang biasanya dimulai awal Juli, hal-hal yang menjadi perhatian adalah pengenalan &lt;em&gt;learning how to learn. &lt;/em&gt;Siswa dikenalkan bagaimana cara belajar yang efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tidak kalah penting adalah adaptasi kehidupan di asrama, terutama soal kemandirian. “Kondisi masing-masing anak itu  berbeda-beda. Meski berasal dari golongan tak mampu, tidak semua anak biasa hidup mandiri,”terang Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, mendorong kemandirian anak bukanlah perkara gampang. “Kita juga harus melihat kondisi psikologis anak. Apalagi siswa di sini  rata-rata usianya baru 11 tahun. Jadi memang masih anak-anak,”urai mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, latihan kemandirian dimulai dari hal-hal yang sederhana. Misalnya bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan asrama, dengan menerapkan jadwal piket asrama. Begitu juga dengan hukuman yang diterapkan. Di sekolah ini hukuman disebut sebagai konsekuensi. Hukuman dibuat berdasarkan klasifikasi pelanggaran. Yang menarik, setiap aturan yang diberlakukan dibuat berdasarkan kesepakatan dengan siswa. Demikian juga dengan aturan di kelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk berkomunikasi dengan keluarga, Smart EI hanya membolehkan siswa yang berasal dari Jabotabek, dikunjungi maksimal sebulan sekali oleh orangtuanya. Sementara yang berasal dari luar Jabotabek cukup melalui korespondensi. Setiap setahun sekali, yang bertepatan dengan masa liburan panjang, para siswa dibolehkan pulang. Semua biaya pulang-pergi dibiayai sekolah. Bagi siswa di luar pulau Jawa, biasanya transportasi yang digunakan adalah pesawat terbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sekolah Percontohan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kini Smart EI dijadikan sekolah model oleh pemerintah Kabupaten Bogor dan sering menjadi tempat pembelajaran bagi lembaga lain. “Sebenarnya kami ingin pemerintah kabupaten menyambut model sekolah gratis ini dengan membuat program serupa yang dibiayai negara. Apalagi sekarang era otonomi,” harap Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun apa daya, sampai detik ini belum ada tanda-tanda dari pemerintah Kabupaten Bogor atau daerah lain untuk mencontoh konsep sekolah gratis ini. Justru lembaga swasta yang banyak memetik pelajaran dari Smart EI. Misalnya, Asuransi Takaful yang berambisi membuat 1.000 sekolah untuk kaum miskin. “Pada dasarnya, kami terbuka untuk siapa pun. Namun secara prinsip, kami memprioritaskan kaum dhuafa,”jelas Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan misi Dompet Dhuafa, Lembaga Pengembangan Insani (LPI) yang membawahi aktivitas Smart EI juga mempunyai sayap program lain yaitu &lt;em&gt;Bea Studi Etos &lt;/em&gt;yang diperuntukkan bagi mahasiswa, &lt;em&gt;Makmal Pendidikan &lt;/em&gt;yang merupakan program peningkatan kualitas guru, dan &lt;em&gt;Lembaga Pendampingan &lt;/em&gt;untuk manajemen sekolah. “Jadi semacam lembaga &lt;em&gt;training&lt;/em&gt;,”imbuh Sapto. Sekali lagi yang menjadi prioritas adalah orang miskin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi kalau ada sekolah untuk anak-anak orang kaya yang ingin menggunakan jasa kami, boleh saja. Tapi, syaratnya harus mengajak sekolah di sekitarnya yang kurang mampu,”tegas Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang semua aktivitas di bawah LPI memfokuskan diri bagi pemberdayaan kaum papa. “Pernah ada donatur kami waktu berkunjung ke sini, mengutarakan niat ingin menyekolahkan anaknya di sini. Bayar juga tidak apa-apa. Saya bilang, kalau mau sekolah di sini ya harus miskin. Jadi, di sini orang kaya dilarang sekolah,”tambah Sapto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan lingkungan sekitar sekolah juga menjadi perhatian. Apalagi Sapto menyadari bahwa tantangan lingkungan di sekitar sekolah memang berat. Mulai  dari masalah narkoba sampai prostitusi. “Kami pernah mengadakan workshop dengan mengundang teman-teman pengelola sekolah di sekitar dan menghadirkan pakar pendidikan untuk memikirkan bagaimana memperbaiki citra kawasan Parung ini. Syukur-syukur bisa dicitrakan sebagai kawasan pendidikan,”terang Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktivitas lain yang dilakukan, melalui Pusat Kegiatan Masyarakat, LPI mencoba melakukan pendekatan ke remaja. Mereka menggelar “Pertemuan Remaja se-Parung” yang dilakukan dalam bentuk &lt;em&gt;camping (outbond). &lt;/em&gt;“Dalam kegiatan itu, kami melakukan pembinaan remaja tentang pemahaman keagamaan,”tambah Sapto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara untuk masyarakat, LPI mempunyai sayap kegiatan di bawah Masyarakat Mandiri, dalam bentuk pendampingan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pembinaan potensi masyarakat, terutama potensi ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nampaknya tidak berlebihan untuk mengatakan apa yang telah dilakukan Dompet Dhuafa seperti oase di tengah padang pasir. Di tengah keputusasaan mencari solusi masalah pendidikan yang tak kunjung teratasi, ternyata ada kelompok masyarakat yang bertindak konkret. Tentu saja seraya tak berhenti berharap, semoga pejabat-pejabat di pemerintahan segera menemukan pencerahan dan kesadaran. Amien! (dado/roi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Ditulis oleh Danardono dan Rohidin, dimuat di LAIK, tabloid pelayanan publik yang terbit sekali seumur hidup.&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-5937660142635711413?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/5937660142635711413/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=5937660142635711413&amp;isPopup=true' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/5937660142635711413'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/5937660142635711413'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/di-depok-orang-kaya-dilarang-sekolah.html' title='Di Depok: Orang Kaya Dilarang Sekolah'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFCor_vgWJI/AAAAAAAAACE/LEu3OYZV_Yc/s72-c/EI-3.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-3445560446577401268</id><published>2008-06-05T23:18:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T16:03:00.488+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pelayanan publik'/><title type='text'>Memotret Pelayanan Publik di Banten</title><content type='html'>Kesal karena jalan di desa yang kerap menimbulkan polusi udara tidak mendapatkan penanganan dari pemerintah, sejumlah warga Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten memasang spanduk protes besar kepada pemerintah di sisi jalan. Mereka melakukan itu, karena meyakini jalan rusak itu mengakibatkan debu bertebaran yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas dan selama ini tidak mendapat tanggapan memadai dari pemerintah daerah setempat. (Radar Banten, 19 Mei 2008). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rusaknya infrastruktur yang tidak segera diperbaiki tak hanya terjadi di Cibadak saja. Bahkan di daerah pinggiran Jakarta, seperti Tangerang dan Bekasi, warga menanam pohon pisang di tengah jalan yang rusak sebagai bentuk protes atas tidak tanggapnya pemerintah atas masalah itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dirunut lebih jauh, bukan hanya infrastruktur saja yang banyak dikeluhkan masyarakat. Pelayanan publik dasar lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan juga masih memprihatinkan kualitasnya. Sebut saja kasus busung lapar atau gizi buruk; tingginya angka putus sekolah; robohnya gedung sekolah; serta kerapnya terjadi kecelakaan kereta api menandai kualitas pelayanan publik masih banyak yang harus dibenahi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini masih ditambah dengan keluhan mengenai minimnya fasilitas pelayanan yang tersedia, terbatasnya pilihan yang ditawarkan, dan arogansi aparat pelayanan publik.Berpuluh tahun pelayanan publik diselenggarakan pemerintah, namun tak ada peningkatan signifikan dari segi kualitas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal seharusnya semakin tahun, pemerintah semakin pinter dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik, karena yang dilakukan sebenarnya itu-itu saja. Herannya, itu tak terjadi, ironisnya sebagian dari pelayanan itu justru semakin rendah kualitasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih ironis lagi, 61 tahun sudah republik ini berdiri, belum ada payung hukum yang mengatur standar pelayanan publik seperti apa yang seharusnya disediakan pemerintah dan diterima warga masyarakat. Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang mulai diagendakan dibahas akhir tahun 2005 juga belum menampakkan tanda-tanda akan segera disahkan. Boleh jadi ketiadaan peraturan yang khusus mengatur pelayanan publik ini menjadi salah satu faktor rendahnya standar pelayanan publik yang disediakan pemerintah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Banten yang Merana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Lazimnya pembentukan daerah baru, harapan masyarakat atas lahirnya Propinsi Banten pastinya adalah meningkatnya kualitas hidup masyarakat yang  selama ini dirasakan kurang mendapat perhatian yang proporsional dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat. &lt;br /&gt;Seperti yang diungkapkan oleh tokoh masyarakat Banten Eki Syahrudin (alm) bahwa masyarakat Banten merasa termarjinalisasi dalam ekonomi, pendidikan dan budaya selama menjadi bagian dari propinsi induknya ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya melepaskan diri dari marjinalisasi ini seharusnya menjadi perhatian utama, karena itu maka prioritas Pemerintah Banten sudah sewajarnya diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan publik terutama pendidikan, kesehatan, dan penciptaan sektor ekonomi produktif agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidupnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tampaknya ini baru sebatas harapan. Hampir sewindu sejak Propinsi Banten berdiri lebih banyak diwarnai oleh nuansa perebutan ”kue” pembangunan oleh elit politik dibanding tugas pelayanan publik yang seharusnya dijalankan. Banyaknya alokasi APBD yang disediakan untuk keperluan aparatur pemerintah (belanja aparatur) dibanding alokasi untuk pembangunan (belanja publik) menjadi salah satu indikatornya. Puncaknya adalah kasus penyimpangan anggaran yang mengakibatkan mantan orang nomor satu di propinsi ini menjadi pesakitan kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, masih banyaknya warga Banten yang buta huruf, munculnya kasus gizi buruk yang melanda balita (Data Dinas Kesehatan Banten tahun 2006 ada 10 ribu balita yang menderita gizi buruk), angka pengangguran yang tidak sedikit dan tidak tertatanya sistem transportasi umum secara memadai makin menjauhkan harapan masyarakat akan tujuan awal berdirinya propinsi Banten. Ini juga menandai bahwa keadilan dan pemerataan dalam pelayanan publik belum terealisir, karena kelompok masyarakat miskin dan kaum marjinal belum dapat mengakses pelayanan publik secara layak.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik ini sudah sering disuarakan. Hal ini biasanya muncul dalam bentuk ungkapan kekesalan dan protes-protes lewat media massa dan unjuk rasa. Namun belum mendapat perhatian serius dari penyelenggara pelayanan. Akibatnya, muncul apatisme masyarakat karena keluhan mereka tidak ditanggapi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga masyarakat apatis karena tidak yakin keluhan yang mereka sampaikan pada penyelenggara pelayanan akan ditanggapi dan mengubah kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik. Ini sungguh sesuatu yang membahayakan bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Di satu sisi pemerintah sebagai penyelenggara merasa &lt;em&gt;”business as usual”, &lt;/em&gt;padahal kenyataannya masyarakat merasa kualitas pelayanan buruk tapi kehilangan as untuk memperoleh pelayanan yang bermutu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi dalam kenyataannya, tak ada sistem yang mengatur bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keluhannya atas pelayanan yang diterima dan tidak ada mekanisme yang transparan dalam menangani keluhan masyarakat itu. Ringkasnya, tak ada mekanisme penanganan keluhan atau komplain masyarakat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Apa yang Harus Dilakukan?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Upaya peningkatan pelayanan publik harus segera mendapat perhatian dari pemerintah Propinsi Banten bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Hal ini selain untuk memperbaiki harapan warga masyarakat juga seiring dengan meningkatkan tuntutan kebutuhan warga akan pelayanan publik yang berkualitas dan memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dapat diupayakan melalui beberapa cara. Pertama, memperbaiki alokasi anggaran dengan menambah alokasi anggaran untuk belanja publik terutama di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan infrastruktur. Peningkatan alokasi untuk belanja publik ini diharapkan menjadi amunisi untuk perbaikan pelayanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mengupayakan adanya mekanisme penanganan keluhan (komplain) bagi masyarakat yang tidak puas atas pelayanan publik yang diterimanya. Mekanisme komplain ini tak sekadar saluran pengaduan berupa kotak saran/pengaduan, tetapi mencakup meliputi prinsip penanganan keluhan, prosedur penanganan, perangkat organisasi yang khusus menangani keluhan, transparansi dalam penanganan keluhan, dan perangkat pemberdayaan masyarakat, terutama kelompok miskin dan marjinal lainnya agar mereka memahami dan dapat menikmati hak-haknya dalam pelayanan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, mengupayakan adanya jaminan hukum untuk penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, terutama mengenai standar pelayanan yang harus disediakan penyelenggara pelayanan dan diterima oleh masyarakat. Bentuknya adalah peraturan daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inisiatif Pemerintah dan DPRD Propinsi Jawa Timur yang sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik pada akhir tahun 2005 dapat menjadi contoh bagi Pemerintah dan DPRD Propinsi Banten untuk segera menginisiasi munculnya peraturan daerah ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperbaharui harapan masyarakat atas lahirnya propinsi tetangga ibukota Jakarta ini.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-3445560446577401268?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/3445560446577401268'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/3445560446577401268'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/memotret-pelayanan-publik-di-banten.html' title='Memotret Pelayanan Publik di Banten'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-7496861709452350276</id><published>2008-06-04T23:41:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T15:55:49.173+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan'/><title type='text'>Masihkah Perlu Perusahaan Daerah ?</title><content type='html'>”Bila perlu swastanisasi saja PDAM, jika memang itu pilihan satu-satunya agar tidak merugi.” Ungkapan bernada geram itu dilontarkan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Noer Cholis atas kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta yang tiap tahun terus merugi. Menurutnya, swastanisasi PDAM merupakan langkah tepat daripada terus jadi beban daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh APBD/BUMD terus meningkat dari tahun ke tahun. Bila pada 2003 sejumlah Rp 318,8 miliar, naik menjadi Rp 330,5 miliar (2004) dan meningkat jadi Rp 427,1 miliar pada tahun 2005. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rugi dan jadi beban daerah adalah kata yang sering muncul bila membicarakan perusahaan daerah (PD) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Bahkan di Tabanan, Bali, karena tak kuat menanggung rugi terus menerus, Perusahaan Daerah Dharma Santhika, yang mengelola 114 hektar kebun kopi gulung tikar. Sudah milyaran dana APBD dikucurkan, namun tetap saja perusahaan daerah itu tak kunjung membaik kinerjanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kalimantan Timur, dari lima PD, dua diantaranya merugi, sedangkan sisanya hanya memberikan kontribusi alakadarnya. Dari penyertaan modal tahun 2005 sebesar Rp 143,5 miliar, kontribusi PAD tahun 2006 hanya Rp 1,89 miliar atau 1,32% saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Aceh, kondisi yang nyaris sama juga terjadi. Malah menurut anggota DPR Aceh, T. Rivolsa Ismail ada BUMD yang terus menerus disuapi dari anggaran daerah, tetapi tak mampu memberi kontribusi untuk daerah. Sebut saja, Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang sampai saat ini belum mampu menunjukkan tanda-tanda kehidupan, meskipun Aceh dalam dua tahun terakhir ini sudah dikucurkan dana triliunan rupiah, baik melalui BRR, APBD dan NGO.(Harian Analisa, 29 Agustus 2007). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu tak heran bila muncul pertanyaan masihkah perlu ada perusahaan daerah? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Harapan versus Kenyataan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah otonomi dalam hal pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Artinya daerah dimungkinkan dan harus kreatif dalam menciptakan pendanaan sendiri (&lt;em&gt;auto money&lt;/em&gt;) agar mampu menjalankan aktivitasnya secara efektif dan efisien. &lt;em&gt;Auto money &lt;/em&gt;ini menjadi paradigma yang populer di permulaan era otonomi daerah. Maklum saja, sebelumnya daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat, mulai dari penentuan anggaran hingga pembiayaannya secara operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma ini kemudian diterjemahkan oleh pemerintah daerah sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebetulnya ini sah saja, sepanjang usaha untuk meningkatkan PAD itu dari sumber-sumber pendanaan yang tepat. Sayangnya yang terjadi tidaklah demikian. Karena terobsesi untuk meningkatkan PAD, tanpa kreatifitas yang cukup, kemudian beramai-ramai mereka melirik sumber dana yang paling mudah digali, yaitu retribusi dan pajak daerah. Sehingga muncul fenomena perlombaan  meningkatkan jenis dan tarif retribusi dan pajak daerah. Akibatnya adalah meningkatnya beban masyarakat. Tak heran muncul berbagai keluhan mengenai ekses dari otonomi daerah yang bukannya mensejahterakan rakyat, justru membebani mereka. Departemen Dalam Negeri pun terpaksa harus membatalkan ribuan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang membebani masyarakat dan kalangan dunia usaha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, ada potensi pendapatan yang cukup signifikan, yaitu dari PD atau BUMD. Laba usaha BUMD sepatutnya menjadi tumpuan penerimaan daerah. Tetapi kenyataannya tidaklah demikian. Ini dibuktikan dengan kecilnya kontribusi BUMD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan di beberapa daerah pos laba perusahaan daerah, yang merupakan hasil dari BUMD, nol besar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal secara filosofis, BUMD didirikan untuk menggali potensi ekonomi yang ada sehingga bisa memberi kontribusi besar pada pendapatan daerah sekaligus menjadi agen pembangunan di daerah. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya. Pembebanan kembali oleh BUMD berupa biaya tetap (&lt;em&gt;overhead cost&lt;/em&gt;) dan hutang. Dengan kata lain, BUMD yang diharapkan menjadi &lt;em&gt;profit center&lt;/em&gt;, justru dalam perjalanannya menjadi &lt;em&gt;cost center. &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab rendahnya kontribusi BUMD selain manajemennya tidak profesional juga karena tidak jelasnya orientasi  pengelolaan, apakah bermisi sosial (&lt;em&gt;social oriented&lt;/em&gt;) atau mencari keuntungan (&lt;em&gt;profit oriented&lt;/em&gt;). Ketidakjelasan orientasi ini memberikan celah peluang yang besar bagi manajemen untuk berdalih bahwa BUMD yang dipimpinya menjalankan misi sosial. Karena itu, harap maklum bila merugi. Padahal sebenarnya kerugian itu karena dikorupsi oleh manajemennya, atau dijadikan ajang memperoleh pendapatan tambahan buat para penguasa daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Manajemen Profesional&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Buruknya pengelolaan BUMD tidaklah semata masalah pemerintah daerah yang bersangkutan. Bila dilihat lebih dalam, beban yang ditimbulkan oleh BUMD sebenarnya merupakan beban rakyat. Karena ketika BUMD itu merugi, maka pemerintah daerah harus  mensubsidi. Subsidi itu dibayar dari uang rakyat hasil pajak dan retribusi. Karena itu manajemen BUMD yang profesional selayaknya menjadi tuntutan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya BUMD menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (&lt;em&gt;good corporate governance&lt;/em&gt;)  yang prinsip-prinsipnya analog dengan tata pemerintahan yang baik (&lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt;). Setidaknya ada empat komponen dari prinsip ini yang relevan bagi BUMD yaitu keadilan/persamaan kesempatan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan prinsip itu dimulai sejak rekrutmen. Manajemen BUMD sudah waktunya diisi oleh para profesional. Melalui suatu sistem rekruitmen terbuka, setiap orang yang memiliki kualifikasi teknis yang diperlukan dapat diterima. Sudah tentu dengan kualifikasinya itu, mereka selain diberi imbalan besar juga dibebani target untuk memperoleh keuntungan. Tidak seperti sekarang, dimana BUMD menjadi tempat  berkarya mereka yang akan pensiun atau jadi sarang nepotisme, tempat pejabat Pemda atau DPRD menitipkan keluarganya untuk bekerja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian  proses pengambilan keputusan juga harus terbuka (transparan) dan ada akses yang sama kepada setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi, baik mengenai pengisian posisi personel manajemen, aktivitas usaha maupun kemajuan perusahaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu,  manajemen BUMD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana dan aset kepada masyarakat. Bentuknya berupa laporan keuangan yang disampaikan lewat media massa dan diaudit oleh akuntan publik. Melalui laporan keuangan yang diaudit ini akan terlihat ke mana saja aliran uang, baik itu pendapatan maupun pengeluarannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, manajemen BUMD harus berani mempertanggungjawabkan hasil kerjanya. Bukan sekedar mengundurkan diri bila gagal, tetapi juga bertanggung jawab secara hukum atas penyelewengan yang terjadi di dalamnya. Jangan heran, bila kemudian terjadi &lt;em&gt;class action &lt;/em&gt;oleh LSM atau kelompok masyarakat, karena amburadulnya pengelolaan suatu BUMD, sehingga manajemen BUMD harus siap menjadi pesakitan di pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Potensi Besar &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Melalui pengelolaan BUMD yang lebih profesional maka potensi BUMD sebagai sumber dana sangatlah besar, baik dihasilkan secara langsung oleh BUMD itu sendiri maupun sebagai salah satu indikator bagi Pemda untuk memperoleh pendanaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara langsung, BUMD bisa menjadi jalan bagi masuknya investasi ke daerah. BUMD bisa menjadi partner usaha dari investor domestik maupun investor asing. Misalnya dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUMD dapat pula &lt;em&gt;go public&lt;/em&gt;. BUMD sangat mungkin menjual sahamnya di pasar modal dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di bursa efek, antara lain, BUMD harus menghasilkan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir dan mengubah badan hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghimbau Bursa Efek mengincar perusahaan-perusahaan daerah untuk bisa mencari pendanaan di pasar modal. Menurutnya, banyak perusahaan daerah yang memiliki performa keuangan dan manajerial yang sudah bagus sehingga perlu diberi sosialisasi dan edukasi sehingga mereka bisa siap masuk ke pasar modal (Sinar Harapan, 19 Mei 2007). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Pemda mungkin saja mengeluarkan obligasi daerah (&lt;em&gt;municipal bond&lt;/em&gt;). Tentunya harus ada daya tarik dan jaminan agar masyarakat mau membeli surat utang yang dikeluarkan Pemda itu. Salah satunya adalah bagusnya kinerja dari BUMD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja bila kinerja BUMD ini semakin baik dapat menjadi andalan pendapatan daerah, sehingga tak ada alasan untuk menghapus keberadaannya. Selain itu, rakyat juga tidak harus menanggung beban, baik yang disebabkan oleh para birokrat daerah yang tak profesional maupun dari beban retribusi dan pajak yang harus ditanggungnya. Sehingga otonomi daerah benar-benar bisa menyejahterakan rakyat.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-7496861709452350276?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/7496861709452350276/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=7496861709452350276&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/7496861709452350276'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/7496861709452350276'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/masihkah-perlu-perusahaan-daerah.html' title='Masihkah Perlu Perusahaan Daerah ?'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-1859937405737595905</id><published>2008-06-04T16:43:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T15:56:19.660+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kecamatan'/><title type='text'>Pelimpahan Wewenang ke Camat: Strategi untuk Aceh</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFMuDx-iQ5I/AAAAAAAAADI/u9KfKgVB2K8/s1600-h/Kantor+Camat+Teunom.jpg"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211559836287910802" src="http://3.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFMuDx-iQ5I/AAAAAAAAADI/u9KfKgVB2K8/s200/Kantor+Camat+Teunom.jpg" style="cursor: hand; cursor: pointer; float: right; margin: 0 0 10px 10px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang memainkan peranan penting di Aceh, terutama dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Pasca tsunami sebagian besar keuchik tewas atau hilang, sedangkan untuk menjangkau pemerintah kabupaten terlalu jauh dari segi jarak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya peran kecamatan itu ditambah adanya tuntutan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, maka diperlukan kemampuan dan kapasitas pemerintah kecamatan yang memadai. Pemerintah kecamatan sendiri sudah berupaya untuk memperbaiki pelayanannya dalam kerangka memenuhi kebutuhan warganya. Penerapan loket pelayanan terpadu di Kecamatan Peukan Bada, Baitussalam dan Jaya, Meureubo, dan Johan Pahlawan adalah contoh upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh kecamatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mengapa Perlu Pelimpahan?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan kualitas pelayanan kecamatan sudah dilakukan, namun optimalisasinya terhambat karena tidak jelasnya pembagian kewenangan kepada kecamatan. Sebagian besar urusan pelayanan publik yang ditangani kecamatan hanyalah berupa legalisasi surat dari kepala desa/keuchik atau rekomendasi untuk dilanjutkan ke pemerintah kabupaten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini jelas mengakibatkan dilema bagi kecamatan, di satu sisi ingin memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, namun di sisi lain terhambat oleh sedikitnya kewenangan untuk menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu upaya untuk itu adalah pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota kepada camat untuk menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan pembangunan. Dengan adanya pelimpahan wewenang ini diharapkan beberapa pelayanan publik seperti pemberian ijin dan pelayanan non perijinan dapat diselesaikan secara langsung di kecamatan. Hal ini jelas akan memberikan semangat yang cukup kuat kepada pemerintah kecamatan untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang murah, cepat dan berkualitas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat ini selain merupakan tuntutan dari warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan berkualitas, juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 126 ayat 2 yang berbunyi ”Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amanat yang sama juga dikemukakan oleh Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pada pasal 12 ayat 3, ” Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.”  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan hal yang sama pada pasal 112 ayat 2 ”Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk menangani urusan pemerintahan kabupaten/kota”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah No. 19 Tentang Kecamatan memperjelas hal ini dengan menyatakan bahwa ”Selain melaksanakan tugas umum pemerintahan, camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek: perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Apa Yang Dilimpahkan?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Merunut pada definisi, wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan  berhasil baik. (Ensiklopedi Administrasi, 1977 : 28). Sedangkan pelimpahan adalah proses menyerahkan sebagian wewenang dari pejabat kepada pejabat untuk melaksanakan sebagian urusan. Pelimpahan dari bupati kepada camat ini tak dapat didelegasikan oleh camat kepada pejabat lainnya tanpa seijin bupati sebagai yang melimpahkan wewenang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua alasan penting perlunya pelimpahan kewenangan, yaitu: (1) kemampuan seseorang menangani pekerjaan ada batasnya; dan (2) perlu adanya pembagian tugas dan kaderisasi kepemimpinan. (Terry, 1960 : 300). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelimpahan wewenang dari bupati kepada camat ini sebenarnya merupakan upaya untuk optimalisasi peran dan fungsi kecamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan adalah terealisasikannya kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat dan berkualitas. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFMwk2qwnzI/AAAAAAAAADY/VsKZ6W2hp88/s1600-h/Motto+Meureubo.JPG"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211562603506081586" src="http://1.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFMwk2qwnzI/AAAAAAAAADY/VsKZ6W2hp88/s200/Motto+Meureubo.JPG" style="cursor: hand; cursor: pointer; display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Mengutip pendapat Prof. Sadu Wasistiono, pelimpahan wewenang kepada camat dapat menggunakan dua pola, yaitu pola seragam untuk semua kecamatan dan pola pelimpahan yang beraneka ragam sesuai karakteristik kecamatan bersangkutan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelimpahan sendiri dapat berjalan dengan efektif bila sejumlah prasyarat terpenuhi, yaitu: &lt;br /&gt;a. Keinginan politik dari Bupati untuk melimpahkan wewenang ke Camat.&lt;br /&gt;b. Kemauan politik dari Bupati dan DPRD untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama untuk pelayanan yang bersifat sederhana, seketika, mudah, dan murah serta berdaya lingkup setempat &lt;br /&gt;c. Ketulusan hati dinas/lembaga teknis daerah untuk melimpahkan sebagian kewenangan teknis yang dapat dijalankan oleh kecamatan.&lt;br /&gt;d. Dukungan anggaran, infrastruktur dan personil untuk menjalankan kewenangan yang telah didelegasikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Manfaat Pelimpahan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Meski pelimpahan berarti ada sejumlah kewenangan yang berkurang dari pemerintah daerah, namun sebenarnya hal itu tak berarti dibanding  manfaat yang diperoleh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu manfaatnya adalah mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga program-program pemberdayaan masyarakat pun dapat cepat diimplementasikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manfaat lainnya adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas, dan mempersempit rentang kendali dari Bupati kepada Kepala Desa/Keuchik. Terakhir adalah bermanfaat untuk memunculkan kader kepemimpinan pemerintahan yang lebih handal, karena lebih teruji dengan tanggung jawab yang lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Belajar dari Daerah Lain &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri, dari 400 kabupaten/kota di Indonesia, baru 125 diantaranya yang telah melakukan pelimpahan wewenang ke camat. Beberapa daerah itu adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kota Batam&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pelimpahan wewenang kepada camat terutama ditujukan kepada urusan pelayanan publik. Dilakukan melalui Peraturan Walikota No. 4/2006 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat.  Camat diberi kewenangan menandatangani langsung jenis-jenis dokumen perizinan yang dilimpahkan atas nama Walikota. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumen-dokumen itu antara lain:&lt;br /&gt;a. izin tanda daftar industri dan dagang untuk usaha mikro, &lt;br /&gt;b. surat keterangan domisili,&lt;br /&gt;c. izin usaha makanan dan minuman untuk kedai kopi. &lt;br /&gt;d. izin usaha jasa rekreasi dan hiburan umum &lt;br /&gt;e. Mengawasi rumah liar&lt;br /&gt;f. Mengawasi pangkalan minyak tanah&lt;br /&gt;g. Melantik Kepala SD Negeri &lt;br /&gt;h. Menandatangani kartu kuning pencari kerja &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memudahkan para camat menyusun laporan keuangan, Pemko menunjuk bendahara khusus penerima yang wajib menyetorkan segala pendapatan yang diterima ke Kas Daerah paling lambat 1x24 jam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kota Surabaya&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di ibukota Jawa Timur ini, pelimpahan wewenang dilakukan sejak awal 2003. Berdasarkan hasil penelitian Universitas  17 Agustus Surabaya, pelimpahan terkesan setengah hati. Hal itu disebabkan rendahnya koordinasi antara dinas dan kecamatan. Misalnya, banyak aturan petunjuk teknis berada di kantor dinas, sehingga pihak kecamatan kesulitan dalam bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam implementasinya, masih mengalami kendala teknis dan politis, seperti masih tumpang tindih dengan dinas terkait di Pemkot yang memiliki prosedur tersendiri. Pelimpahan wewenang juga harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan. Jangan bersifat seragam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kota Semarang &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di ibukota Propinsi Jawa Tengah ini, pelimpahan wewenang disertai pelimpahan dana, infrastruktur dan kepegawaian untuk pemerintah kecamatan. Karena itu implementasi pelimpahan wewenang relatif berjalan dengan baik, terutama untuk pengawasan pedangang kaki lima, kebersihan, izin mendirikan bangunan dan izin reklame sudah berjalan dengan baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pihak Pemerintah Kota Semarang, kalau pelimpahan wewenang hanya sebatas pekerjaan saja yang dilimpahkan maka tidak akan jalan dengan benar. Karena itu "kesejahteraan" yang terkandung dalam pekerjaan itu juga ikut dilimpahkan. Maksudnya, pelimpahan wewenang berupa pemberian izin mendirikan bangunan kepada kecamatan, misalnya,  dibarengi dengan diberikannya hak kepada kecamatan untuk memungut retribusi dari keluarnya IMB tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kota Yogyakarta&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pelimpahan wewenang kepada camat di kota budaya ini terutama di bidang perizinan. Secara khusus implementasi pelimpahan wewenang di kecamatan ini dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan. Peraturan Walikota Yogyakarta No. 199/2005 tentang Penjabaran Fungsi dan Tugas Kecamatan, menyatakan” seksi pelayanan mempunyai fungsi pelaksanaan, pemprosesan, memberikan dan mengawasi perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan perizinan yang dilimpahkan kepada camat terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Izin Membangun Bangun-Bangunan&lt;br /&gt;b. Izin Ganguan&lt;br /&gt;c. Izin Penutupan Jalan Tertentu&lt;br /&gt;d. Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima&lt;br /&gt;e. Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kabupaten Sragen&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pelimpahan wewenang kepada camat dilakukan melalui SK Bupati Sragen No 36 Tahun 2002 tentang Pelimpahan 16 kewenangan ke tingkat kecamatan. Banyaknya wewenang yang dilimpahkan kepada kecamatan ini membuat camat di Sragen dikenal disebut dengan sebutan 'Bupati Kecil'. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenambelas wewenang yang dilimpahkan kepada camat itu adalah:&lt;br /&gt;a. Pembuatan KTP menggunakan on line system; &lt;br /&gt;b. Izin Perhelatan; &lt;br /&gt;c. Izin Penggunaan/penutupan jalan&lt;br /&gt;d. Izin Pertunjukan/Hiburan; &lt;br /&gt;e. Izin Tempat Usaha (skala kecil); &lt;br /&gt;f. Izin Salon (skala kecil); &lt;br /&gt;g. Izin Mendirikan Bangunan; &lt;br /&gt;h. Izin Bahan Galian Golongan C; &lt;br /&gt;i. Izin Tebang dan Angkut kayu; &lt;br /&gt;j. Izin Rumah Makan; &lt;br /&gt;k. Izin Bengkel (skala kecil); &lt;br /&gt;l. Penerbitan Kartu Keluarga; &lt;br /&gt;m. Pengawasan proyek-proyek pembangunan yang ada diwilayah kecamatan; &lt;br /&gt;n. Rekomendasi DP3 para Kepala Unit Kerja dan Satuan Unit Kerja di kecamatan; &lt;br /&gt;o. Melantik dan mengambil sumpah Lurah Desa, Pamong Desa dan anggota BPD; &lt;br /&gt;p. Melaksanakan ujian tertulis Carik Desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya pelimpahan wewenang itu, terutama wewenang pengawasan proyek pembangunan di kecamatan) dan membuat rekomendasi daftar penilaian PNS (DP3) para Kepala Unit Kerja dan Satuan Unit Kerja di kecamatan,  berdampak pada menguatnya posisi camat untuk mengelola koordinasi sehingga muncul keterpaduan tugas sesuai dengan tupoksinya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelimpahan wewenang ini dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kecamatan. Dalam pembuatan KTP, awalnya baru beberapa kecamatan hingga akhirnya tiap  kecamatan kini sudah bisa melayani pembuatan KTP dengan cepat.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Payung Hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sebagian besar pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat dilakukan melalui penerbitan Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati. Belum ditemukan daerah yang menggunakan Peraturan Daerah. Hal ini mengingat pelimpahan wewenang adalah pendelegasian dari pejabat (bupati) kepada pejabat bawahannya (camat) yang cukup diatur dengan Keputusan atau Peraturan Bupati. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah yang menggunakan Keputusan Bupati/Walikota untuk pelimpahan wewenang kepada camat adalah Kota Bandung yang mengatur 19 bidang kewenangan meliputi 96 rincian kewenangan; Kota Surabaya mengatur 15 bidang dan 68 rincian kewenangan; Kabupaten Bandung mengatur 27 bidang dan 109 rincian kewenangan; Kabupaten Lampung Utara mengatur 23 bidang dan 317 rincian kewenangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah-daerah tersebut langsung melakukan pelimpahan wewenang dengan sejumlah rincian kewenangan dalam satu Surat Keputusan. Namun demikian ada pula yang mengatur pelimpahan per jenis kewenangan, seperti Peraturan Bupati Agam No. 9/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan KTP kepada Camat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana di Aceh?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penelitian mengenai pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat di Aceh telah dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh bekerjasama dengan AIPRD-LOGICA. Hasil kajian di tiga kabupaten itu (Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat) terangkum dalam Studi Tentang Kecamatan yang juga menghasilkan Naskah Akademik dan draft Qanun tentang Kecamatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian memperlihatkan sudah ada pelimpahan wewenang kepada camat yang dilakukan dengan pola seragam, artinya kewenangan yang dilimpahkan sama untuk semua kecamatan tanpa melihat karakteristik wilayah, potensi, dan jumlah penduduknya. Hal ini  membuat kecamatan tidak berkembang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kabupaten Aceh Barat, misalnya. Pelimpahan kewenangan dilakukan dengan SK Bupati No. 146/2003, yang menyatakan wewenang yang dilimpahkan kepada camat dalam berkaitan dengan bidang perizinan sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Rekomendasi izin tempat keramaian rakyat;&lt;br /&gt;b. Rekomendasi izin bahan galian C, berupa pasir, kerikil, dan koral;&lt;br /&gt;c. Rekomendasi untuk lokasi pelaksanaan proyek pembangunan di kecamatan&lt;br /&gt;d. Rekomendasi untuk setiap hasil pembangunan yang dilaksanakan pihak ketiga.&lt;br /&gt;e. Rekomendasi izin kekayaan milik daerah, misalnya Sarang Burung Walet.&lt;br /&gt;f. Rekomendasi SIUP&lt;br /&gt;g. Rekomendasi SITU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SK Bupati ini hanya sekedar pemberian rekomendasi tidak memberikan kewenangan penuh untuk mengeluarkan izin di kecamatan. Akibatnya SK ini tidak dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seperti yang diamanatkan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Kabupaten Sragen yang memberikan wewenang penuh kepada kecamatan untuk mengeluarkan izin secara final.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian juga menemukan bahwa ada  keinginan warga masyarakat untuk mengurus izin, seperti  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dsb. Namun di pihak lain, adanya kesulitan untuk mengurus izin. Keengganan untuk mengurus izin dilatarbelakangi oleh jarak tempuh yang sangat jauh ke ibukota kabupaten. Selain masalah jarak yang dihadapi masyarkat juga masalah biaya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya adalah masyarakat Lhoong Kabupaten Aceh Besar. Warga yang mengurus izin harus menempuh jarak sekitar 3 jam untuk mencapai Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mencapai Kota Jantho sebesar Rp. 120.000,- (PP).  Dalam beberapa kesempatan, masyarakat Lhoong sering kecewa. Ketika mengurus izin ke Kota Jantho, pada saat yang bersamaan petugas yang mengurus perizinan sedang menuju pulang ke Banda Aceh. Hal seperti itu sering terjadi karena sebahagian besar pegawai di Kota Jantho masih bermukim di Banda Aceh &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, masyarakat mengusulkan adanya pelimpahan kewenangan ke camat, terutama mengenai beberapa urusan yang memenuhi unsur-unsur berikut:&lt;br /&gt;a. &lt;em&gt;mudah&lt;/em&gt;, tidak memerlukan persyaratan teknis tinggi;&lt;br /&gt;b. &lt;em&gt;sederhana&lt;/em&gt;, tidak memerlukan prosedur yang banyak;&lt;br /&gt;c. &lt;em&gt;murah&lt;/em&gt;,biayanya lebih murah bagi masyarakat;&lt;br /&gt;d. &lt;em&gt;terjangkau&lt;/em&gt; oleh masyarakat setempat, dari lokasi maupun waktunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, pelimpahan kewenangan ke camat tak hanya berkaitan dengan perizinan saja. Bidang-bidang lain terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dan pembinaan pemerintahan desa/gampong dan mukim juga dapat dilimpahkan. Meski demikian, pelayanan administrasi seperti perizinan usaha lebih mendapat perhatian, karena terlihat langsung dalam bentuk kegiatan di kantor camat. Misalnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk beberapa usaha kecil, seperti perdagangan alat tulis kantor, hasil bumi dan perdagangan alat elektronik dan sejenisnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Bagaimana strategi untuk Aceh? Nanti saya jelaskan dalam tulisan berikutnya. Pls, be patient...&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-1859937405737595905?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/1859937405737595905/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=1859937405737595905&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/1859937405737595905'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/1859937405737595905'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/pelimpahan-wewenang-ke-camat-strategi.html' title='Pelimpahan Wewenang ke Camat: Strategi untuk Aceh'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFMuDx-iQ5I/AAAAAAAAADI/u9KfKgVB2K8/s72-c/Kantor+Camat+Teunom.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-5111246962798610507</id><published>2008-06-03T16:34:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T15:56:45.602+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kesehatan'/><title type='text'>Badan Penyantun Puskesmas: Konkretisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan</title><content type='html'>Badan Penyantun Puskesmas? Mungkin nama ini masih asing di telinga sebagian besar masyarakat Aceh. Padahal lembaga ini adalah bentuk konkrit dari peran masyarakat dalam pelayanan kesehatan di puskesmas. Badan Penyantun Puskesmas (BPP) ini berperan besar dalam mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan serta memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kinerja puskesmas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Penyantun Puskesmas ini sudah terbentuk di berbagai daerah seperti di Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah; Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan bahkan sudah ada di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. Meskipun penamaannya berbeda-beda. Ada yang menggunakan nama Badan Penyantun Puskesmas, Konsil Kesehatan Kecamatan, Badan Penyantun Kesehatan Masyarakat, dan Dewan Peduli Kesehatan Masyarakat. Namun nama yang umum digunakan dan diakui resmi pemerintah adalah Badan Penyantun Puskesmas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pentingnya peran masyarakat yang diwakili oleh BPP ini, sehingga menjadi kebijakan dasar puskesmas itu sendiri. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas menyatakan ”Sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat. Dukungan aktif itu diwujudkan dalam pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP), yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti tokoih masyarakat, tokoh agama, LSM, organisasi kemasyarakatan serta dunia usaha. BPP itu berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa BPP ini penting? Pengalaman membuktikan bahwa dalam menjalankan fungsinya, terutama pemberdayaan masyarakat, Puskesmas belum secara optimal mendorong partisipasi masyarakat, sehingga komunikasi dengan masyarakat belum berjalan lancar. Tersumbatnya komunikasi antara puskesmas dan masyarakat menyebabkan kinerja puskesmas belum dapat menjawab kebutuhan masyarakat setempat. Sementara di sisi lain terbukti bahwa masyarakat ”tidak mau tahu” atau ”kurang peduli” dengan keadaan puskesmas. Mereka menganggap puskesmas adalah milik pemerintah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut menunjukkan pemahaman masyarakat tentang puskesmas masih terbatas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dari pemerintah. Karena itulah perlu ada sarana yang menjembatani hubungan atau komunikasi antara warga masyarakat dengan puskesmas. Dan itu adalah BPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kecamatan Gandapura, Bireuen, BPP ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya terhadap puskesmas. BPP kemudian menyampaikan kepada puskesmas. Setelah itu puskesmas bersama BPP melakukan verifikasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat itu guna memperbaiki pelayanan puskesmas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Wadah Keswadayaan Masyarakat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Badan Penyantun Puskesmas merupakan suatu wadah kelembagaan masyarakat yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja puskesmas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam stastusnya sebagai wadah kelembagaan masyarakat itu, maka BPP merupakan sarana pemberdayaan masyarakat yang dibentuk, dikelola oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah daerah setempat.  Karena itu pula, pembentukan BPP ditujukan untuk meningkatkan interaksi dan keterpaduan berbagai unsur pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan untuk menunjang terselenggaranya pembangunan kesehatan. Secara khusus tujuan pembentukan BPP adalah untuk mewujudkan saluran aspirasi masyarakat terhadap pembangunan kesehatan di wilayahnya serta meningkatkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Tujuan lainnya adalah meningkatkan kinerja puskesmas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi masyarakat, BPP ini dapat memberikan manfaat, yaitu masyarakat dapat  menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan kesehatan; masyarakat juga dapat memperoleh informasi program pembangunan kesehatan di tempat tinggalnya serta masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan permasalahan kesehatan dan kebutuhan masyarakat setempat dengan peran dari BPP ini sebagai penghubung antara masyarakat dan puskesmas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun BPP ini adalah wadah masyarakat, namun BPP juga memberikan manfaat bagi puskesmas bahkan pemerintah daerah. Puskesmas dapat memperoleh informasi tentang permasalahan kesehatan masyarakat; meningkatkan dukungan sumberdaya masyarakat dalam pembangunan kesehatan; meningkatkan kinerja puskesmas; menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kemampuan dan kinerja puskesmas serta menumbuhkan rasa memiliki puskesmas di kalangan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bagi pemerintah daerah, dapat mempercepat proses pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya; mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat; meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya pembangunan kesehatan serta mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal kesehatan yang telah ditetapkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manfaat BPP ini setidaknya telah dirasakan di Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan. Di sana, BPP berhasil mendorong puskesmas untuk memperbaiki pelayanan kesehatannya berdasarkan hasil dari survey kepuasan masyarakat (pasien). Puskesmas juga kemudian menyusun program Puskesmas Peduli Keluarga dengan cara melakukan kunjungan ke rumah oleh petugas puskesmas dan anggota BPP untuk pasien yang tak dapat pergi ke puskesmas. Bahkan BPP berhasil menghimpun dana arisan dari masyarakat untuk pembangunan jamban keluarga (MCK) dan sosialisasi gerakan desa sehat (siaga).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di  Bireuen, BPP berhasil memperjuangkan agar puskesmas Gandapura dapat dibangun dengan dana dari pemerintah kabupaten dan BRR. Sekaligus mendorong puskesmas untuk terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat. Sekarang, Puskesmas Gandapura memiliki gedung yang representatif dan terpilih sebagai puskesmas terbaik se Aceh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengelolaan BPP &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Fungsi BPP dinyatakan secara jelas dalam Kebijakan Dasar Puskesmas (Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/MENKES/SK/II/2004), yaitu melayani pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh puskesmas (berupa penggalian dan penyampaian informasi tentang program pembangunan kesehatan); memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh puskesmas; dan melaksanakan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja puskesmas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat menjalankan ketiga fungsi utamanya itu, maka tugas dan wewenang BPP antara lain memperoleh informasi yang diperlukan dari masyarakat dan puskesmas. Informasi yang diperoleh dari masyarakat disampaikan kepada puskesmas untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas. Sedangkan informasi yang diperoleh dari puskesmas disampaikan juga kepada masyarakat. Contohnya adalah informasi tentang pelayanan kesehatan dan pembangunan kesehatan. BPP juga berwenang untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengawasan terhadap puskesmas. Hal ini diwujudkan dalam bentuk memberikan masukan untuk Perencanaan Tingkat Puskesmas; memantau pelaksanaan janji/kontrak pelayanan yang telah disusun oleh puskesmas; serta menghimpun masukan dan ikut menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan puskesmas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas BPP lainnya adalah menggali, menghimpun dan memanfaatkan sumberdaya masyarakat semaksimal mungkin untuk berbagai upaya kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah dana untuk pengembangan upaya-upaya kesehatan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan puskesmas. Wewenang lain yang berkaitan dengan ini adalah  melakukan koordinasi dengan berbagai program kesehatan dan LSM atau lembaga kemasyarakatan lainnya yang bergerak di bidang kesehatan yang berada di kecamatan yang bersangkutan dalam mendukung program pembangunan kesehatan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas lainnya yang signifikan untuk dijalankan oleh BPP adalah melakukan advokasi dalam upaya untuk mencapai keberhasilan pembangunan kesehatan. Bentuknya dapat berupa hearing atau audiensi untuk memastikan rekomendasi perbaikan pelayanan yang telah dihasilkan puskesmas ditindaklanjuti oleh pimpinan daerah, DPRK dan dinas kesehatan kabupaten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Penyantun Puskesmas merupakan wadah masyarakat dalam pembangunan kesehatan, namun memberikan manfaat bagi puskesmas dan pemerintah daerah. Karena itu adalah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mengakui keberadaan BPP ini. Pengakuan keberadaan BPP ini diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan pembentukan dan pengangkatan BPP. SK ini dikeluarkan oleh Camat. Mengapa SK ini dikeluarkan camat? Camat adalah koordinator wilayah yang mengkoordinasikan berbagai unit pemerintahan yang ada di kecamatan, termasuk puskesmas. Sedangkan BPP bekerja di wilayah kecamatan. Karena itu adalah tepat bila camat sebagai wakil pemerintah daerah yang memberikan pengakuan atas keberadaan BPP ini. Meskipun mendapatkan SK dari camat, namun BPP tetaplah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena BPP diangkat melalui SK Camat, maka secara administratif, BPP bertanggung jawab kepada camat. Namun secara operasional, BPP bertanggungjawab kepada masyarakat setempat melalui forum yang khusus diselenggarakan untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat BPP adalah bentuk swadaya masyarakat, maka tata kerja BPP juga diatur sesuai kesepakatan masyarakat dan disesuaikan dengan fungsi, tugas, tanggung jawab dan kewenangan BPP. Masa kerjanya juga ditentukan berdasarkan kesepakatan masyarakat, tetapi diusulkan minimal 2 tahun dan setelahnya anggota dapat dipilih kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti juga organisasi lainnya, maka BPP juga memerlukan pembiayaan untuk mengoperasionalisasikan kegiatannya. Pengalaman beberapa daerah memperlihatkan bahwa pembiayaan BPP berasal dari berbagai sumber antara lain dari masyarakat, berupa sumbangan/donasi dari perorangan, swasta/LSM  dan dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap kesehatan, serta dana sosial keagamaan, seperti hibah, infaq dan sadaqah. Alternatif pembiayaan lainnya adalah alokasi dana yang disisihkan oleh desa untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber lainnya adalah hasil usaha. Di beberapa daerah, BPP memperoleh dana dari kelompok usaha bersama yang dikelola oleh BPP. Sumber pembiayaan BPP juga dapat diperoleh dari pemerintah berupa dana bantuan atau pemberdayaan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BPP dan Duta Kesehatan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Peran serta masyarakat dalam peningkatan kinerja puskesmas juga telah lama dilakukan melalui kader kesehatan atau sering disebut kader posyandu. Para kader ini telah banyak membantu puskesmas melalui program posyandu. Namun peran kader kesehatan tersebut terbatas pada kegiatan penimbangan bayi dan balita, pemberian makanan tambahan dan mendampingi penyuluhan yang dilakukan oleh petugas puskesmas di desanya masing-masing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini kader posyandu ditransformasikan menjadi menjadi perwakilan masyarakat yang dapat berkontribusi lebih dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Mereka disebut duta kesehatan. Sudah tentu, duta kesehatan ini merupakan para kader pilihan, karena sebagai utusan yang menggeluti masalah kesehatan, duta harus mau dan mampu melakukan dua fungsi puskesmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yaitu fungsi pencegahan penyakit (preventif) dan membangun kesadaran masyarakat untuk hidup sehat (promotif).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah bertransformasi menjadi duta kesehatan, para kader ini bekerja tidak hanya dalam batas-batas desanya saja, namun sudah lintas desa (wilayah kecamatan). Kegiatan duta kesehatan juga tak terbatas pada program posyandu saja, namun sudah menyusun program kerja sendiri terutama dalam pencegahan penyakit dan promosi kesehatan. Peran mereka signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas terutama dalam upaya memberikan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan penyakit dan memandirikan masyarakat untuk hidup sehat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pemaparan di atas terlihat, bahwa setidaknya ada dua bentuk peran serta masyarakat yaitu duta kesehatan dan BPP. Lalu bagaimana memposisikan keduanya? Duta kesehatan melakukan kegiatan-kegiatan teknis yang berkaitan langsung dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Penyuluhan, promosi kesehatan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh duta kesehatan. Sedangkan BPP lebih pada hal-hal yang lebih strategis dalam kerangka menjamin puskesmas melakukan tugas dan fungsinya dengan optimal. Monitoring pelayanan puskesmas, terlibat dalam perencanaan tingkat puskesmas dan memobilisir sumber daya masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat adalah beberapa kegiatan yang dilakukan BPP. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pemosisian seperti itu, maka BPP dapat berperan sebagai koordinator bagi berbagai usaha atau kegiatan kesehatan yang berbasis masyarakat. Berbagai masukan dari upaya-upaya kesehatan masyarakat ini dapat diakomodasi dan disampaikan oleh BPP kepada puskesmas, camat dan dinas kesehatan kabupaten/kota, sehingga diharapkan terjadi sinergi antara puskesmas dan berbagai upaya kesehatan masyarakat ini. Bila sinergi ini tercipta maka visi bersama untuk ”Menciptakan Kecamatan Sehat Menuju Terwujudnya Indonesia Sehat 2010” bukanlah sekadar slogan belaka. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-5111246962798610507?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/5111246962798610507/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=5111246962798610507&amp;isPopup=true' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/5111246962798610507'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/5111246962798610507'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/badan-penyantun-puskesmas-bentuk.html' title='Badan Penyantun Puskesmas: Konkretisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-5028858271130798603</id><published>2008-06-03T14:47:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T15:57:24.704+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Partisipasi'/><title type='text'>Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan</title><content type='html'>Perbincangan mengenai partisipasi masyarakat bukanlah sesuatu yang baru. Wacana mengenai pentingnya partisipasi masyarakat sejak jaman Orde Baru sudah didengungkan. Namun ternyata hal itu  “lebih indah kabar dari rupa”, karena pelaksanaannya jauh dari harapan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengung partisipasi semakin nyaring, ketika kebijakan otonomi daerah direalisasikan melalui UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang efektif berlaku awal 2001. Harapan akan meningkatnya partisipasi warga makin membesar karena melalui kebijakan otonomi daerah ini jarak antara pembuatan kebijakan dan warga masyarakat semakin dekat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini menyoroti bagaimana praktik partisipasi warga masyarakat berdasarkan hasil pengalaman memfasilitasi warga di daerah dan bagaimana partisipasi warga masyarakat itu dapat diakomodasikan dalam revisi UU No. 22 tahun 1999. Partisipasi warga disini dalam kerangka pembuatan kebijakan publik daerah.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lika Liku Partisipasi Warga  &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa masyarakat adalah stakeholder kebijakan publik di daerah disamping pemerintah daerah dan DPRD. Partisipasi masyarakat juga dianggap penting dalam pembuatan kebijakan, karena warga masyarakatlah yang paling tahu dan merasakan kenyataan dan kebutuhannya. Ini  merupakan dasar sosiologis yang penting bagi penyusunan suatu kebijakan publik, di samping dasar yuridis dan filosofis.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan asumsi, kebijakan publik adalah upaya untuk menanggulangi masalah publik, maka sepatutnya kebijakan itu berorientasi pada kepentingan publik. Konsekwensi lebih lanjut, masalah dan alternatif solusi permasalahan  itu juga  diharapkan berasal dari publik, bukan sekedar cetusan pikiran atau bahkan imajinasi dari pejabat pembuat kebijakan.  Dengan bersandar pada kondisi riil di masyarakat, UU yang dibuat juga akan diterima oleh masyarakat secara wajar bahkan spontan, sekaligus memiliki daya berlaku efektif.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dirinci lebih jauh, setidaknya ada tiga manfaat partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan, yaitu: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;1. Terciptanya kebijakan publik yang lebih baik &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Adanya partisipasi masyarakat akan memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan dan memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga tahu mengenai kebijakan yang diambil dan terlibat dalam perumusannya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;2. Meningkatnya kepercayaaan warga kepada eksekutif dan legislatif &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pelibatan warga masyarakat dalam pembuatan kebijakan memberi kesempatan warga untuk mengetahui rencana kebijakan pemerintah, kesempatan agar pendapat mereka didengar, dan memberikan input pada pembuatan kebijakan. Semua itu memungkinkan adanya penerimaan yang lebih luas terhadap hasil kebijakan dan menunjukkan keterbukaan pemerintah. Hasilnya eksekutif dan legislatif juga lebih dapat dipercaya, sehingga legitimasinya  juga akan meningkat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;3. Efisiensi sumber daya &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Karena tingkat penerimaan masyarakat lebih tinggi dan spontan, maka sumber daya yang tadinya digunakan untuk sosialisasi kebijakan dan menangkal penolakan dari warga masyarakat, maka sumber daya untuk itu dapat dihemat dan digunakan untuk hal lain yang lebih strategis, misalnya meningkatkan pelayanan publik.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pertanyaan berikutnya adalah apakah warga masyarakat memahami permasalahannya, dan apakah mereka dapat merumuskan solusi dari permasalahan tersebut ?  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang disadari, sebagian besar masyarakat belum memahami hak-hak mereka, terutama dalam kebijakan publik, karena berpuluh tahun mereka dipinggirkan dalam pembuatan keputusan publik. Sebagian dari mereka awalnya menolak dan menganggap itu hanya urusan pemerintah saja. Karena itu, warga perlu diyakinkan bahwa mereka memiliki hak untuk terlibat. Upaya-upaya untuk itu dilakukan oleh para pegiat organisasi masyarakat sipil dengan melakukan pendampingan agar warga paham dan dapat menggunakan haknya untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendampingan ini dilakukan mulai dari mengeksplorasi masalah yang dihadapi warga, menentukan prioritas masalah yang perlu diselesaikan, mengelaborasi alternatif-alternatif solusi hingga formulasi kebijakan. Meski dengan berbagai keterbatasan dana, ternyata ada beberapa permasalahan warga yang kemudian berhasil diformulasikan menjadi sebuah draft kebijakan publik, berupa rancangan peraturan daerah (raperda). Inilah yang kemudian dikenal sebagai raperda inisiatif dari masyarakat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya raperda  sebagai hasil inisiatif masyarakat memperlihatkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat sudah cukup tinggi, namun ketika ini diajukan melalui DPRD sebagai usul inisiatif, ironisnya justru banyak terganjal oleh wakil rakyat sendiri. DPRD lebih senang memperjuangkan isu-isu yang memiliki bobot politis dan memberikan “penghasilan” kepada mereka dibanding isu yang diperjuangkan oleh masyarakat. Pada kejadian lain, DPRD memang awalnya menerima usulan dari masyarakat untuk memperjuangkan suatu isu, bahkan meminta bantuan warga masyarakat untuk membuatkan naskah akademik dan raperdanya. Namun setelah selesai dibuat, tak ada tindak lanjutnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun di sisi lain, beberapa rancangan perda juga dihasilkan oleh pemerintah daerah untuk dibahas oleh DPRD.  Berbeda dengan raperda yang diinisiasi oleh masyarakat, Perda yang disusun oleh Pemda biasanya baru disosialisasikan setelah disahkan. Di sini masyarakat hanya menjadi sasaran dari sosialisasi itu. Dan berbeda pula dengan raperda inisiatif masyarakat, sebagian besar raperda usulan pemerintah ini lebih mudah diterima DPRD.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Konsultasi Publik &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Upaya melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan memang dilakukan juga oleh DPRD melalui hearing. Namun ini tidak mencukupi. Peserta hearing biasanya dilihat dari faktor keahlian dan bukan mereka yang mengalami langsung dampak dari kebijakan yang sedang disusun itu. Selain itu, tindak lanjut dari hearing itu masih dipertanyakan, apakah aspirasi yang disampaikan warga diterima atau ditolak juga tidak jelas.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu perlu upaya untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam penyusunan kebijakan, salah satunya melalui konsultasi publik. Konsultasi publik ini adalah mekanisme meminta dan menerima umpan balik berbagai stakeholder dalam pembuatan kebijakan. Peserta konsultasi publik beragam mulai dari kelompok sasaran utama yang akan terkena kebijakan, akademisi, eksekutif, legislatif, NGO dan ormas lainnya. Melalui konsultasi publik ini akan diperoleh masukan yang lebih komprehensif dari berbagai pihak mengenai kebijakan yang akan dibuat.  Dari konsultasi publik ini pula dapat diperoleh masukan, bila isi rancangan kebijakan yang disusun ternyata berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain atau dianggap merugikan stakeholder. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai organisasi masyarakat sipil telah mulai melaksanakan konsultasi publik ini dalam kerangka pembuatan kebijakan publik. Di tingkat nasional, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Informasi misalnya melakukan konsultasi publik di berbagai daerah dalam kerangka membahas RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Di daerah, konsultasi publik ini juga dilakukan oleh NGO yang memfasilitasi penyusunan raperda inisiatif.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski manfaat konsultasi publik ini banyak, namun ini dianggap sebagai mekanisme informal, sehingga sering pejabat yang terlibat dalam konsultasi bukanlah pemegang otoritas, sehingga kesepakatan dalam forum konsultasi masih perlu mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang (yang belum tentu setuju dengan kesepakatan yang dibuat). Karena dianggap informal, kesepakatan yang dicapai dalam forum juga sering dianggap tidak mengikat peserta yang bersangkutan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, konsultasi publik akan lebih kuat bila dilakukan oleh eksekutif atau legislatif sebagai fasilitatornya. Melalui konsultasi publik inilah, pemerintah meminta dan menerima umpan balik warga masyarakat dalam kaitannya dengan proses pembuatan kebijakan.  Melalui pelibatan komunitas, kelompok profesional dan organisasi masyarakat lainnya, eksekutif dan legislatif mendapatkan apa yang ada sesungguhnya di masyarakat. Melalui pembahasan yang terbuka, tidak sekadar DPRD yang dilibatkan, maka pemahaman mengenai sebuah kebijakan kota tidak hanya terjadi di kalangan elite saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lemahnya Landasan Legal &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Meski partisipasi warga telah diketahui secara luas, namun landasan hukum mengenai partisipasi relatif lemah. Bila ditilik lebih jauh, tidak ada satupun undang-undang yang secara tegas dan jelas mengatur masalah hak warga untuk berpartisipasi. Bahkan di UU No. 22/1999 sendiri tidak diatur dengan jelas partisipasi warga tersebut.  Komitmen pelibatan warga masyarakat pada UU ini tertuang dalam pasal 92 ayat 1 dan 2yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, pemerintah daerah perlu mengikutsertakan masyarakat. Keikutsertaan masyarakat ini dimaksudkan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya,  hak warga masyarakat untuk berpartisipasi tidaklah diikuti dengan kewajiban pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi serta tidak adanya sanksi terhadap aparat pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik. Hal ini terjadi, karena tak ada mekanisme yang rinci dan jelas mengenai pelibatan masyarakat dalam kebijakan publik, yang meliputi mekanisme penyampaian aspirasi, mekanisme pengawasan, dan mekanisme sanksi kepada pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak jelasnya pengaturan mengenai partisipasi ini menjadi kelemahan utama bagi warga untuk memperjuangkan haknya, sekaligus argumentasi kuat bagi eksekutif maupun legislatif yang tidak mengakomodasikan aspirasi masyarakat.  Apalagi DPRD yang merasa sudah menjadi wakil rakyat hasil pemilihan umum.  Sebagian dari mereka merasa memiliki mandat dari konstituen dan menganggap apa yang dilakukannya sudah mewakili rakyat, sehingga tidak perlu lagi partisipasi masyarakat. Anggapan DPRD sebagai wakil rakyat ini juga “dimanfaatkan” eksekutif agar pembuatan kebijakan publik lebih cepat dan mudah.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Diakomodasi dalam Regulasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan otonomi daerah yang berjalan selama ini belum membawa perubahan signifikan dalam pelibatan warga masyarakat. Partisipasi warga mungkin meningkat, namun tidak  terakomodasi oleh legislatif maupun eksekutif. Warga masyarakat masih berada dalam posisi yang terpinggirkan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya  perda-perda bermasalah yang direkomendasikan untuk dicabut oleh Menteri Keuangan dan penentangan terhadap pemberlakuan suatu perda oleh warga masyarakat adalah indikator dari diabaikannya partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ruang partisipasi bagi masyarakat perlu dibuka lebar. Pelibatan masyarakat oleh DPRD yang dilakukan melalui hearing tidaklah mencukupi. Karena itu, mekanisme konsultasi publik menjadi sesuatu yang mendesak untuk dilakukan dan menjadi persyaratan sebelum suatu perda disahkan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sisi lain, partisipasi warga juga harus dijamin secara jelas dan tegas dalam UU. Karena itu revisi UU No. 22/1999 setidaknya mencakup pernyataan eksplisit mengenai: &lt;br /&gt;a. hak warga masyarakat untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan,&lt;br /&gt;b. kewajiban eksekutif dan legislatif untuk melibatkan masyarakat, &lt;br /&gt;c. mekanisme yang jelas mengenai partisipasi masyarakat (berupa konsultasi publik dan pemberian informasi secara transparan)  &lt;br /&gt;d. sanksi bagi para pejabat publik yang menghalangi proses partisipasi masyarakat tersebut.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tulisan ini dimuat dalam buku Otonomi Daerah: Evaluasi dan Proyeksi. Jakarta: Yayasan Harkat Bangsa, 2003.&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-5028858271130798603?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/5028858271130798603/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=5028858271130798603&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/5028858271130798603'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/5028858271130798603'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/partisipasi-masyarakat-dalam-pembuatan.html' title='Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-530724038325606087</id><published>2008-06-03T14:38:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T15:58:13.350+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kecamatan'/><title type='text'>Memosisikan Kecamatan Sebagai Pusat Pelayanan</title><content type='html'>Membicarakan pemerintahan daerah, salah satu unit pemerintahan yang jarang mendapat perhatian adalah kecamatan.  Posisi kecamatan tampaknya tidak cukup menarik perhatian, karena lebih dilihat sebagai mata rantai tambahan (additional chain) dalam hubungan antara warga masyarakat dengan pemerintah kabupaten/kota. Beberapa urusan warga yang diurus di desa/gampong, sebelum difinalisasi di kabupaten/kota, perlu mendapatkan rekomendasi atau surat pengantar dari kecamatan. Dalam ranah pemasaran, mata rantai tambahan ini mengakibatkan bertambahnya tenaga, waktu dan biaya yang diperlukan. Dengan kata lain, meningkatkan biaya produksi yang ujung-ujungnya menambah beban konsumen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini diperparah dengan buruknya pelayanan di kecamatan. Ungkapan yang umum berlaku di birokrasi ”Kalau dipersulit, mengapa dipermudah?” seolah mendapat tempat di kecamatan. Tidak jelasnya prosedur, waktu penyelesaian dan terutama biaya membuat keberadaan kecamatan seolah menjadi beban tambahan bagi warga masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Aceh, pandangan negatif ini berusaha dieliminir dengan upaya perbaikan melalui pelayanan satu pintu di kecamatan. Beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat telah menerapkan konsep pelayanan yang mirip dengan pelayanan satu pintu di kabupaten/kota (one stop service). Intinya, warga masyarakat cukup datang ke meja atau loket pelayanan, menyerahkan berkas persyaratan yang diminta dan menunggu sejenak untuk kemudian menerima hasilnya seperti surat pengantar atau rekomendasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya perbaikan melalui pelayanan satu pintu di kecamatan ini terbukti memberikan dampak positif. Warga masyarakat merasa puas. Bila sebelumnya harus menunggu hingga satu atau dua hari untuk menyelesaikan suatu surat, kini hanya perlu satu jam, karena prosedurnya sudah disederhanakan. Dan yang lebih penting, patokan biayanya jelas, karena sudah dipampangkan di depan meja atau loket pelayanan. Bagi kecamatan, kepuasan masyarakat ini berdampak pada membaiknya citra kecamatan di mata masyarakat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelayanan satu pintu di kecamatan sendiri telah diapresiasi dengan baik oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf saat meresmikan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat propinsi. Ia mengakui bahwa beberapa kecamatan telah lebih dulu menerapkan pelayanan satu pintu ini (Serambi, 26 Mei 2007). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun cukupkah apresiasi itu, bagaimana kelanjutan perbaikan pelayanan serta bagaimana idealnya memposisikan kecamatan? Inilah pertanyaan besar yang masih harus dijawab dalam upaya menyediakan pelayanan publik yang optimal bagi warga masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kegamangan Posisi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Posisi kecamatan mengalami perubahan sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, melalui UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, kecamatan merupakan wilayah administrasi pemerintahan di bawah wilayah Kabupaten/Kotamadya sebagai Daerah Tingkat II. Karena merupakan wilayah administratif, maka pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Wilayah Kecamatan dengan sebutan Camat. Dengan demikian, camat adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan di wilayahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini kecamatan bukan lagi wilayah administratif, sehingga camat tidak lagi berfungsi sebagai ”penguasa wilayah” melainkan perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat dalam wilayah kerja tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski camat sudah berubah fungsi, namun tampaknya perubahan ini tidak cukup dipahami masyarakat. Akibatnya, masyarakat masih menganggap camat adalah kepala wilayah yang masih harus bertanggungjawab menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di kecamatan seperti layaknya penguasa tunggal. Padahal perubahan fungsi camat itu berdampak pada kewenangan yang dimilikinya. Dengan kata lain, camat ”dibatasi” hanya dapat menyelesaikan permasalahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai perangkat daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks Aceh, pengaturan mengenai kecamatan relatif tak berbeda antara UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan UU No. 32 Tahun 2004 sendiri. Dengan kata lain, posisi kecamatan sama dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sayangnya, pemerintah pusat sendiri seolah tak cukup ”punya waktu” untuk mengurus kecamatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16 dalam Keputusan Mendagri No. 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan menyatakan ”Pedoman Organisasi Kecamatan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diatur dalam Keputusan tersendiri”. Hingga saat ini, sepanjang pengetahuan penulis, ”keputusan tersendiri” itu tidak pernah diterbitkan. Ini dapat diartikan bahwa seluruh isi dari Kepmendagri itu tidak berlaku untuk kecamatan di Aceh. Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kecamatan yang sudah disusun beberapa tahun yang lalu tak kunjung disahkan menjadi PP. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini pengaturan rinci mengenai kecamatan masih diatur oleh Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2003 tentang Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Pemerintahan Kecamatan yang disahkan pada tanggal 15 Juli 2003. Sudah tentu relevansi qanun ini dengan UU Pemerintahan Aceh sangat dipertanyakan. Dengan kata lain, sebenarnya terbuka peluang untuk mengatur secara rinci mengenai kecamatan disesuaikan dengan tekstur kecamatan pasca UU Pemerintahan Aceh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kecamatan sebagai Pusat Pelayanan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Diakui atau tidak, kecamatan memainkan peranan penting di Aceh. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami telah menempatkan kecamatan pada posisi yang strategis. Di satu sisi masyarakat tak dapat menjangkau pemerintah kabupaten karena jaraknya terlalu jauh. Sedangkan di sisi lain, keuchik (kepala desa) banyak yang hilang atau tewas, sehingga kecamatan yang menjadi tumpuan. Hampir seluruh pelayanan administrasi warga, seperti surat keterangan ahli waris, pindah, kematian dan keterangan penduduk lainnya diselesaikan di kecamatan, termasuk pengaturan mengenai berbagai bantuan dari lembaga domestik maupun internasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya peran kecamatan ini berdampak pada tingginya harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik. Inilah yang direspon kecamatan dengan menerapkan pelayanan satu pintu seperti yang dikemukakan di atas. Hasilnya, pelayanan menjadi mudah, murah, dan cepat. Namun cukupkah itu? Ternyata tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelayanan satu pintu di kecamatan menjadikan pelayanan lebih mudah, murah dan cepat. Namun, karena sebagian besar dokumen perijinan usaha ataupun administrasi kependudukan lainnya masih harus diselesaikan di kabupaten, maka pelayanan mudah, murah dan cepat kehilangan maknanya bagi masyarakat. Karena kenyataannya, secara agregat proses penyelesaian suatu dokumen tetap lebih panjang, lebih mahal dan lebih lama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, pelayanan satu pintu juga dapat membuat frustasi aparat kecamatan. Bila sebelumnya terlihat ”bekerja” karena panjangnya prosedur dan waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan suatu jenis pelayanan. Kini hal itu menjadi lebih sederhana dan lebih singkat. Akibatnya banyak staf kecamatan yang terlihat ”menganggur”. Hal itu diperparah dengan relatif sedikitnya surat atau rekomendasi yang ditangani oleh kecamatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini bila dibiarkan terus menerus, akan menjadikan kecamatan sebagai beban karena sedikit yang dihasilkan, tapi menyedot pembiayaan yang  besar, mengingat jumlah pegawai, kantor dan sejumlah fasilitasi yang harus disediakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melimpahkan urusan-urusan yang sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten ke kecamatan.  Intinya, camat diberikan wewenang untuk menyelesaikan berbagai pelayanan administrasi dan urusan bupati lainnya, sehingga  warga tidak perlu selalu harus datang ke kabupaten. Pembuatan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, pemberian ijin usaha skala kecil, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah dengan luas tertentu cukup diselesaikan di kecamatan saja. Melalui pendelegasian wewenang ke camat ini, maka hakikat otonomi daerah di Aceh menemukan makna sejatinya yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, tidak semua kewenangan dapat dilimpahkan ke camat. Sebagian urusan perijinan masih harus diselesaikan di kabupaten. Namun, warga masyarakat tetap hanya berhubungan dengan kecamatan. Caranya? Staf kecamatan-lah yang membawa berkas persyaratan itu ke kabupaten untuk diselesaikan lebih lanjut. Dokumen yang telah diselesaikan di kabupaten dikirim kembali ke kecamatan dan warga hanya perlu mengambil dokumen itu di kecamatan. Dengan demikian, bagi warga masyarakat, pelayanan tetap menjadi lebih mudah, murah, cepat, berkualitas dan transparan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat kecamatan telah berpengalaman dalam memperbaiki pelayanan, maka sikap skeptis pemerintah kabupaten mengenai kemampuan kecamatan dalam mengelola pelayanan yang selama ini berkembang, tidak lagi relevan. Kecamatan telah membuktikan itu melalui pelayanan satu pintu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui optimalisasi pelayanan di kecamatan, maka pelayanan publik menjadi lebih optimal dan memuaskan masyarakat. Sudah tentu, membaiknya pelayanan di kecamatan akan berimbas positif dengan membaiknya citra pemerintah kabupaten di mata masyarakat. Sekaligus ini mendorong minat sektor swasta untuk aktif menanamkan modalnya, berusaha mudahnya memperoleh pelayanan perijinan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan memposisikan  kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, maka kecamatan bukanlah beban melainkan menjadi aset yang berharga, baik bagi pemerintah kabupaten maupun warga masyarakat sendiri. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-530724038325606087?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/530724038325606087/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=530724038325606087&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/530724038325606087'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/530724038325606087'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/memosisikan-kecamatan-sebagai-pusat.html' title='Memosisikan Kecamatan Sebagai Pusat Pelayanan'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-3038131449618459830</id><published>2008-06-03T14:30:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T15:58:38.731+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan'/><title type='text'>Perda Inisiatif: Sarana Penyelesaian Masalah Warga</title><content type='html'>Idealnya, lahirnya kebijakan publik merupakan upaya untuk menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat (publik) di suatu wilayah. Karena kebijakan publik merupakan upaya untuk menanggulangi masalah publik, maka sepatutnya kebijakan itu berorientasi pada kepentingan publik. Konsekwensinya, masalah dan alternatif solusi permasalahan  itu juga  diharapkan berasal dari publik, bukan sekedar cetusan pikiran atau bahkan imajinasi dari pejabat pembuat kebijakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partisipasi masyarakat dianggap penting dalam penyusunan kebijakan, karena warga masyarakatlah yang paling memahami dan merasakan langsung kebutuhan dan masalah yang dihadapinya. Dengan bersandar pada kondisi riil di masyarakat, kebijakan  yang dibuat juga akan diterima oleh masyarakat secara wajar, sekaligus memiliki daya berlaku efektif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bentuk kebijakan publik di daerah adalah peraturan daerah (perda). Perda ini mengikat seluruh pihak yang berada di wilayah yurisdiksi suatu daerah. Daerah itu bisa berupa propinsi ataupun kabupaten/kota. Meski secara ideal, peraturan daerah sepatutnya melibatkan masyarakat, namun kenyataannya jauh berbeda. Selama ini, penyusunan perda lebih dianggap urusan pembuat kebijakan semata (pemerintah daerah dan DPRD). Hampir tak ada peran masyarakat dalam proses itu. Masyarakat hanya menjadi pihak yang terkena dampak langsung dari penerapan perda itu, tanpa mengetahui apa dan bagaimana perda itu disusun dan disahkan. Semua proses berlangsung tertutup dan hanya menjadi urusan eksekutif dan legislatif daerah saja. Sementara warga tak diperhitungkan, selain karena dipinggirkan oleh kedua pihak ini, juga karena masyarakat tidak paham bahwa mereka memiliki hak untuk terlibat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui, sebagian besar masyarakat memang belum memahami hak-haknya, terutama dalam kebijakan publik, karena berpuluh tahun mereka dipinggirkan dalam pembuatan keputusan-keputusan publik. Karena itu, warga perlu diyakinkan bahwa mereka memiliki hak untuk terlibat. Upaya-upaya untuk itu telah dan sedang dilakukan oleh para pegiat organisasi masyarakat sipil dengan melakukan pendampingan terhadap berbagai kelompok masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) merupakan salah satu diantaranya yang berupaya melakukan pendampingan dalam penyelesaian masalah masyarakat. Dalam proses pendampingan itu, sebagian masalah masyarakat itu dapat diselesaikan langsung, namun sebagian lagi harus diselesaikan melalui kebijakan publik. Dalam konteks penyelesaian masalah masyarakat melalui kebijakan itulah, kemudian muncul gagasan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai hasil inisiatif masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Raperda inisiatif yang diusung warga masyarakat meski sebenarnya bukan hal yang baru, namun relatif masih asing baik dalam pandangan masyarakat maupun pembuat kebijakan (DPRD dan pemerintah kabupaten/kota). Di kabupaten/kota yang menjadi wilayah program PATTIRO (Serang, Tangerang, Bandung, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Gresik dan Malang), dapat dikatakan anggota DPRD setempat tak pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan raperda. Selama ini raperda diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Bahkan ada diantara anggota DPRD itu yang tidak tahu bahwa mereka memiliki hak inisiatif tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Proses yang Partisipatif&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Merunut pada proses ideal penyusunan kebijakan publik, perumusan perda inisiatif dimulai dari mengeksplorasi masalah yang dihadapi warga. Melalui pendampingan oleh tim fasilitator PATTIRO, warga diajak mengekplorasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Warga masyarakat itu sebelumnya, memang telah menjadi komunitas dampingan PATTIRO. Eksplorasi masalah itu dapat berbentuk riset aksi (participatory action research), diskusi di tingkat warga maupun jajak pendapat masyarakat mengenai permasalahan yang dihadapi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar masalah yang diperoleh selanjutnya dikelompokkan menjadi dua yaitu : (1) masalah yang terkait kebijakan publik, yaitu yang penyelesaiannya memerlukan perubahan kebijakan publik tertentu. Masalah ini kemudian disusun menjadi suatu kertas deskripsi masalah warga; (2) masalah yang tidak terkait dengan kebijakan publik. Untuk masalah ini, fasilitator PATTIRO melakukan mediasi langsung atau mencarikan jaringan LSM yang kompeten untuk menyelesaikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kertas deskripsi masalah warga ini kemudian didiskusikan lebih lanjut melalui serangkaian lokakarya di tingkat warga untuk menentukan masalah yang perlu diprioritaskan untuk diselesaikan beserta alternatif solusinya. Rangkaian lokakarya itu menghasilkan daftar inisiatif warga untuk penyelesaian masalah terkait kebijakan publik yang dialaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar masalah dan inisiatif solusi warga itu merupakan bahan penting bagi penyusunan draft naskah akademik, suatu dokumen argumentatif yang menekankan pentingnya dibentuk suatu peraturan daerah untuk menyelesaikan masalah warga tersebut. Perumusan naskah akademik ini dilakukan melalui asistensi oleh akademisi dari perguruan tinggi setempat ataupun dengan bantuan dari tim pendukung PATTIRO di Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Draft naskah akademik ini kemudian disosialisasikan melalui konsultasi publik. Peserta konsultasi ini terutama adalah warga yang terlibat dalam pengusulan, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan isu/usulan warga tersebut, seperti aktifis LSM, pers, mahasiswa dan akademisi, anggota DPRD, tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah kota/kabupaten. Tujuan dari konsultasi ini selain meminta masukan mengenai draft naskah akademik juga sebagai upaya penggalangan dukungan atas usulan warga. Beberapa koalisi pengusung usulan peraturan daerah terbentuk di daerah program. Misalnya Komite Advokasi Pengusulan Perda Inisiatif (KAPPI) di Tangerang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masukan dari konsultasi ini menjadi bahan perbaikan draft naskah akademik sebelumnya. Proses konsultasi draft akademik ini bisa terjadi berulang kali, tergantung pada masukan yang diberikan. Setelah dianggap cukup, draft akademik ini dianggap final. Draft final naskah akademik ini kemudian diterjemahkan dalam bentuk draft rancangan peraturan daerah (raperda). Draft raperda ini juga dikonsultasikan kepada publik untuk memperoleh masukan dan perbaikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, draft juga diuji subtansinya melalui kegiatan uji materi dengan menghadirkan pakar hukum, pemerintahan daerah dan pakar masalah teknis tertentu. Misalnya pakar pendidikan agama untuk perda pengelolaan madrasah di Kabupaten Gresik. Draft raperda yang telah memperoleh masukan dari konsultasi publik dan uji materi ini kemudian diperbaiki dan difinalisasi menjadi draft final raperda. Draft final inilah yang diajukan kepada DPRD untuk diusulkan menjadi perda inisiatif. &lt;br /&gt;Karena pembahasan dan pengesahan suatu perda merupakan domain politik yang kental dengan kepentingan politik, tentu saja selain perumusan diperlukan upaya lain untuk memperjuangkannya. Upaya ini oleh PATTIRO disebut sebagai pengorganisasian politik, yaitu mobilisasi kekuatan-kekuatan politik untuk memperjuangkan usulan warga dalam raperda inisiatif. Pengorganisasian politik dilakukan melalui identifikasi terhadap stakeholder, pembukaan akses bagi warga terhadap pembuat kebijakan, penggalangan dukungan dan usaha lain untuk mempengaruhi pembuat kebijakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Identifikasi terhadap stakeholder dilakukan untuk mengetahui siapa saja pihak yang terkait dengan usulan warga tersebut, bagaimana sikap mereka terhadap usulan itu dan bagaimana hubungan antar stakeholder. Stakeholder yang diidentifikasi adalah anggota DPRD, pejabat pemerintah kota/kabupaten, tokoh masyarakat, pengurus partai politik, organisasi massa dan LSM. Hal ini dilakukan melalui analisis terhadap media massa lokal, pengamatan dan wawancara dan melalui berbagai event lain seperti diskusi, seminar dan lokakarya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembukaan akses bagi warga dilakukan dengan menginisiasi pertemuan warga dengan pembuat kebijakan. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme yang sudah ada, seperti audiensi dengan DPRD dan pemerintah kota/kabupaten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggalangan dukungan dilakukan melalui pembentukan opini publik dengan cara mempengaruhi wartawan untuk meliput dan menuliskan kasus-kasus kebijakan yang dialami oleh komunitas dampingan. Caranya, fasilitator seringkali mengundang wartawan pada setiap diskusi di tingkat komunitas, sehingga kasus itu dimuat di media massa. Cara lainnya melalui siaran pers, dan penulisan artikel tentang isu yang relevan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggalangan dukungan juga dilakukan dengan memanfaatkan hasil identifikasi yang telah dilakukan. Stakeholder yang dianggap berpengaruh kemudian didekati untuk dimintai dukungannya. Ini dilakukan dengan mengundang mereka dalam berbagai diskusi dan lokakarya, juga melalui pendekatan personal. Di beberapa daerah bahkan terbentuk koalisi dari berbagai stakeholder untuk mendukung advokasi perda inisiatif ini. &lt;br /&gt;Upaya lainnya adalah lobi kepada DPRD. Sebagai contoh, para anggota DPRD di Komisi E yang menangani masalah pendidikan, menjadi target utama lobi untuk perda pendidikan di Malang atau Perda Guru Honorer di Serang.  Hal ini dilakukan antara lain melalui pendekatan personal, menyampaikan substansi perda dan informasi-informasi yang relevan dengan perda serta memberikan “panggung” kepada mereka dengan mengundangnya menjadi pembicara diskusi atau dialog. Bila diperlukan, dilakukan aksi unjuk rasa untuk menekan DPRD agar bersungguh-sungguh memperhatikan usulan warga tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sarana Penyelesaian Masalah Masyarakat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Relatif berbeda dari organisasi masyarakat sipil lainnya yang cenderung memperjuangkan peraturan daerah yang isinya mengatur partisipasi masyarakat, seperti Perda tentang Partisipasi Masyarakat di Gorontalo atau Perda tentang transparansi di daerah lainnya, PATTIRO justru lebih menekankan pada proses partisipatif dalam penyusunan perda dibanding isi perda-nya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi, karena raperda yang diperjuangkan oleh PATTIRO merupakan usulan yang berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama kelompok dampingan, sehingga sangatlah wajar bila perda yang diusulkan juga lebih banyak bersentuhan langsung dengan kebutuhan komunitas dampingan tersebut. Contohnya adalah Raperda tentang Guru Honorer di Kabupaten Serang. Raperda ini muncul karena lemahnya status hukum dan rendahnya tingkat kesejahteraan para guru honorer di sana. Di Bandung, raperda yang diusulkan adalah mengenai perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor transportasi. Di kota ini, para pekerja sektor transportasi tak memiliki perlindungan yang cukup untuk mempertahankan pekerjaan mereka dan hasil kerja juga tidak cukup menyejahterakan mereka. Di Pekalongan, raperda yang diusulkan  mengenai pengelolaan aset desa/kelurahan. Raperda ini muncul karena pada masa transisi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, terjadi upaya penjualan dan penyelewengan aset-aset yang sebelumnya milik desa yang berpotensi merugikan masyarakat setempat. Karena itu diperlukan suatu perangkat hukum untuk melindungi keberadaan aset ini dan mekanisme pengelolaan aset-aset tersebut. Demikian juga dengan raperda di daerah lainnya, sebagian besar berasal dari kebutuhan warga masyarakat yang menjadi dampingan PATTIRO. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesemua raperda ini, sebagian besar sudah diusulkan ke DPRD setempat dan rencananya akan dibahas oleh para anggota DPRD baru (2004-2009), dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah masyarakat melalui kebijakan publik. Selain itu, pengusulan perda inisiatif ini juga merupakan usaha pendidikan politik bagi warga masyarakat, bahwa mereka memiliki hak untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan publik dan memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan peraturan daerah yang partisipatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Peluang Replikasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Memang bukanlah hal yang mudah untuk melakukan advokasi perda inisiatif, berbagai hambatan sering terjadi, baik dari DPRD yang tidak aspiratif, pejabat pemerintah kota/kabupaten yang tidak akomodatif terhadap partisipasi masyarakat maupun dari warga masyarakat yang mulai menurun semangat dan “stamina”nya karena perda yang diusulkan tak kunjung disahkan atau dibahas oleh DPRD dan pemerintah kota/kabupaten. &lt;br /&gt;Berbagai hambatan itu bukan berarti advokasi perda inisiatif tak layak untuk direplikasi. Namun justru itu menjadi pelajaran berharga agar di kemudian hari,  hambatan-hambatan itu dapat diantisipasi dan dieliminir seminimal mungkin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi pada hakikatnya proses penyusunan raperda inisiatif ini merupakan proses yang memang seharusnya dilakukan oleh pembuat kebijakan  pada saat menyusun suatu peraturan daerah. Kuncinya terletak pada adanya upaya dan kemauan baik untuk menciptakan suatu peraturan daerah yang partisipatif dan memberikan kontribusi langsung untuk menyelesaikan permasalahan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, proses penyusunan perda inisiatif ini merupakan proses yang terus berulang, dimana implementasi dan hasil evaluasi dari perda itu akan dapat menjadi usulan baru bagi penyusunan kebijakan publik berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, prasyarat untuk melakukan itu tetap diperlukan. Antara lain, perlunya fasilitator yang intens mendampingi warga masyarakat mulai dari mengeksplorasi permasalahan hingga perumusan raperda serta perlunya membangun kekuatan dari berbagai potensi yang ada di daerah tersebut, sehingga energi besar yang diperlukan untuk melakukan advokasi perda ini dapat ditangani secara bersama-sama. ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tulisan ini dimuat pada Buletin Inovasi, Tahun III No. 3, Juli-September 2004, Yayasan Inovasi Pemerintahan Daerah (YIPD), Center for Local Government Innovation (CLGI), Jakarta.&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-3038131449618459830?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/3038131449618459830/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=3038131449618459830&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/3038131449618459830'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/3038131449618459830'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/perda-inisiatif-sebagai-sarana.html' title='Perda Inisiatif: Sarana Penyelesaian Masalah Warga'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-2839921189127710758</id><published>2008-06-03T13:51:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T16:03:41.585+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pelayanan publik'/><title type='text'>Mekanisme Komplain: Upaya Perbaikan Pelayanan</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFM1ZJ94WoI/AAAAAAAAADg/upy1Kx1FSss/s1600-h/Pelayanan.jpg"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211567900086262402" src="http://2.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFM1ZJ94WoI/AAAAAAAAADg/upy1Kx1FSss/s200/Pelayanan.jpg" style="cursor: hand; cursor: pointer; float: left; margin: 0 10px 10px 0;" /&gt;&lt;/a&gt;Peran pemerintah dalam pelayanan publik terus berkembang. Awalnya pemerintah adalah pusat segala pelayanan melalui pengendalian secara ketat segala bentuk pelayanan publik. “Kami tahu apa yang terbaik”, merupakan semboyan utama instansi pemerintah. Masyarakat praktis hanya penerima layanan yang pasif.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompleksitas kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan berubah membuat pemerintah kewalahan. Untuk mengatasinya, pemerintah mengundang swasta dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Swastanisasi ini awalnya mendapat sambutan hangat, karena dianggap menguntungkan dan mengurangi beban pemerintah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belakangan muncul kritik, antara lain makin mahalnya biaya pelayanan, terjadi diskriminasi, dan tidak terlayaninya kelompok masyarakat tertentu karena dianggap tidak menguntungkan. Intinya, tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap ini, berkembang kesadaran untuk memberi perhatian lebih kepada masyarakat miskin, terisolir dan kelompok perempuan serta mulai muncul kepercayaan mengenai swadaya masyarakat. Bentuknya, berupa pelibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan hingga evaluasi kinerja pelayanan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pentingnya Keluhan Masyarakat &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Meski pelayanan publik dijalankan sudah berpuluh tahun, namun pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak keluhan mengenai kualitas pelayanan diterima masyarakat. Minimnya fasilitas yang tersedia, terbatasnya pilihan yang ditawarkan, arogansi aparat, dan lemahnya posisi tawar masyarakat karena terbatasnya daya beli, membuat kualitas pelayanan publik di tanah air masih memprihatinkan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, keluhan masyarakat ini belum mendapat perhatian serius dari penyelenggara. Selain belum adanya saluran untuk menyampaikan keluhan bagi masyarakat, juga belum tersedia mekanisme yang transparan dalam pengelolaan keluhan tersebut. Selain itu, belum terlihat ada peluang agar keluhan publik dapat mempengaruhi pembuatan keputusan dalam pelayanan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat (konsumen) yang secara ekonomi cukup mampu ketika menerima pelayanan publik yang tidak memuaskan, dapat menanggapinya dengan cara "exit mechanism", dengan cara meninggalkan penyelenggara pelayanan dan menggantinya dengan pelayanan lain yang kualitasnya lebih baik meski biayanya lebih mahal. Tetapi exit mechanism ini tidak dapat diterapkan untuk jenis pelayanan yang telah dimonopoli oleh penyelenggara tertentu. Penyediaan listrik, dan pelayanan administrasi (perizinan) adalah contoh pelayanan publik yang sulit dilakukan exit mechanism. Konsumen miskin umumnya juga tidak dapat menggunakan mekanisme ini, karena terbatasnya kemampuan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsumen yang tidak puas tetapi tidak berdaya untuk mencari alternatif pelayanan lain biasanya akan diam saja atau melakukan pengajuan keluhan (voice mechanism). Di Indonesia, pengajuan keluhan tersebut sering mewujud dalam bentuk protes-protes sporadis, misalnya demonstrasi dan surat pembaca di media massa. Pengajuan keluhan dengan cara ini kadang-kadang berhasil memperbaiki kualitas pelayanan, namun lebih sering  hasilnya nihil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi, karena penanganan keluhan (komplain) di sektor pelayanan publik belum menjadi agenda penting bagi penyelenggara. Hal yang berbeda terjadi di sektor swasta. Beberapa bank swasta sudah mengembangkan mekanisme komplain untuk merespon keluhan dari konsumennya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFM188MFiFI/AAAAAAAAADo/XCQOmonGcec/s1600-h/Kotak+Pengaduan.jpg"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5211568514863040594" src="http://2.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFM188MFiFI/AAAAAAAAADo/XCQOmonGcec/s200/Kotak+Pengaduan.jpg" style="cursor: hand; cursor: pointer; float: right; margin: 0 0 10px 10px;" /&gt;&lt;/a&gt;Tampaknya penyelenggara masih “terperangkap” pada pola pikir sesuai karakteristik pelayanan itu sendiri. Karakteristik pelayanan publik biasanya diselenggarakan oleh satu instansi, bila pun ada instansi lain relatif tak ada kompetisi. Kinerja pegawai penyelenggara pun tidak didasarkan pada kepuasan konsumen atas pelayanan yang diberikan. Hal ini mengakibatkan penyelenggara tak tergantung pada konsumen (publik), karena itu keluhan tidak menjadi prioritas. Tidaklah mengherankan bila respon atas keluhan publik pun rendah. Akibatnya tak ada mekanisme yang mengatur cara konsumen mengajukan keluhan dan tak ada sistem yang menangani keluhan tersebut. Mekanisme ini dikenal dengan mekanisme penanganan keluhan (komplain) atau mekanisme komplain. Tak adanya mekanisme ini dipresiksi menjadi faktor penghambat utama bagi konsumen untuk mengajukan keluhan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekanisme komplain ini merupakan suatu bagian dari sistem pelayanan publik untuk memfasilitasi, mengakomodasi dan mengelola keluhan dari masyarakat atas pelayanan publik yang diterimanya. Mekanisme ini lebih dari sekadar saluran atau prosedur pengajuan keluhan, tetapi merupakan suatu sistem, yang  meliputi prinsip, prosedur, perangkat organisasi, upaya transparansi, media partisipasi masyarakat dan perangkat pemberdayaan masyarakat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui mekanisme komplain, keluhan masyarakat bisa dikelola dengan baik dan transparan oleh penyelenggara. Mekanisme itu juga merupakan sarana partisipasi, dimana masyarakat dapat terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi masyarakat, mekanisme ini diperlukan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat pada jenis  pelayanan publik yang kecil kemungkinannya untuk dilakukan exit mechanism. Pelayanan administrasi seperti KTP dan IMB serta perizinan lainnya adalah jenis pelayanan yang tidak membuka kesempatan untuk beralih pada alternatif lain. Karena itu diperlukan mekanisme komplain sebagai pengganti exit mechanism. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi penyelenggara, mekanisme komplain diperlukan untuk perbaikan sistem pelayanan publik dan meningkatkan legitimasi lembaga penyelenggara pelayanan di mata publik. Perbaikan sistem dilakukan dengan memanfaatkan keluhan yang diterima dan mengolahnya menjadi bahan pengambilan keputusan. Sedangkan peningkatan legitimasi akan diperoleh seiring dengan meningkatkan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pelayanan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Prinsip Penanganan Keluhan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penanganan keluhan perlu didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, terutama dengan prinsip pelayanan publik itu sendiri, yaitu: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Standar Pelayanan &lt;br /&gt;Standar pelayanan adalah pernyataan mengenai sikap dan perilaku penyelenggara serta tingkat kualitas layanan yang diberikan. Bentuknya dapat berupa standar pelayanan minimal (SPM) yang disusun bersama dengan masyarakat dengan memperhatikan kriteria  kebutuhan masyarakat. SPM ini perlu didiseminasikan kepada seluruh warga masyarakat agar diketahui jenis, standar dan lingkup kewenangan penyelenggara.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Definisi Komplain &lt;br /&gt;Komplain adalah respon konsumen pada penyelenggara, karena tidak puas dengan kualitas pelayanan yang diterimanya. Komplain terjadi karena ada kesenjangan antara harapan konsumen dengan pelayanan (senyatanya) yang diberikan penyelenggara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Relevansi &lt;br /&gt;Keluhan yang disampaikan haruslah relevan dengan pelayanan yang telah ditetapkan. Maksudnya, masyarakat hanya dapat menyampaikan keluhan sesuai dengan jenis dan standar pelayanan serta kewenangan penyelenggara yang tertuang dalam SPM.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kesepakatan Penyelenggara dan Konsumen &lt;br /&gt;Mekanisme komplain merupakan kesepakatan antara penyelenggara dengan konsumen/masyarakat, terutama adanya kesediaan dari penyelenggara untuk menerima keluhan dari konsumen.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Berorientasi kepada Konsumen &lt;br /&gt;Pengajuan dan penanganan keluhan haruslah berorientasi pada kepentingan konsumen dalam kerangka pemberian pelayanan yang lebih baik. Karena itu mekanisme itu harus mudah dalam arti setiap konsumen dapat mengajukan keluhan melalui prosedur yang relatif sederhana; murah dalam arti penanganan keluhan tidak membebani konsumen dengan biaya tinggi bahkan harus diupayakan gratis serta cepat artinya penanganan keluhan harus diupayakan dapat memperbaiki pelayanan secara cepat kepada konsumen.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Anonimitas &lt;br /&gt;Harus diberikan ruang bagi masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui (anonim) serta adanya kerahasiaan. Prinsip ini terutama untuk menjamin konsumen atas kekhawatiran adanya dampak negatif dari keluhan yang diajukan. Misalnya, kekhawatiran konsumen tidak dilayani lagi oleh penyelenggara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.  Transparansi  &lt;br /&gt;Penyelenggara wajib menyediakan sistem penanganan keluhan yang transparan. Disamping menyediakan informasi mengenai prosedur pengajuan keluhan, sistem tersebut harus memungkinkan konsumen mengetahui nasib dari keluhan yang diajukannya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pihak yang Terlibat &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penanganan komplain idealnya hanya melibatkan dua pihak, yaitu konsumen dan penyelenggara. Penyelenggara menyediakan informasi yang memadai bagi konsumen  yang menyampaikan keluhannya. Konsumen dapat langsung menyampaikan keluhannya, dan penyelenggara akan memberi respons yang baik atas komplain itu.. Respons dapat berupa jawaban atau tindakan nyata untuk memperbaiki kualitas. Penyelenggara juga melakukan transparansi kepada publik atas setiap proses penanganan komplain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi keadaan ideal tak selalu terjadi. Misalnya, komplain tidak mendapat respons apapun dari penyelenggara. Kadang-kadang ada respons berupa jawaban, tetapi perbaikan kualitas atau penyelesaian masalah tidak terjadi. Seperti yang banyak terjadi pada kotak pengaduan di Puskesmas, Kelurahan, atau Pelayanan SIM/STNK, di mana setelah  keluhan disampaikan, konsumen tidak tahu bagaimana nasib keluhannya itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengantisipasi situasi itu, diperlukan keberadaan lembaga eksternal sebagai saluran bagi ketidakpuasan konsumen atas penanganan komplain oleh penyelenggara.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, maka mekanisme komplain mencakup tiga pelaku, yaitu penyelenggara, konsumen dan lembaga eksternal. Interaksi ketiga pihak dapat dijelaskan berikut ini.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Relasi Penyelenggara dengan Konsumen:  &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggara menerima komplain dari konsumen. Supaya komplain dari konsumen tersebut dapat mudah diselesaikaan, maka penyelenggara perlu melakukan transparansi kepada konsumen mengenai proses penanganan komplain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Relasi Penyelenggara dengan Lembaga Eksternal: &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggara wajib menyampaikan laporan proses penanganan komplain yang telah dilakukannya kepada lembaga eksternal. Lembaga eksternal lalu mengundang penyelenggara ketika menerima pengaduan dari konsumen mengenai sengketa konsumen-penyelenggara terkait komplain. Penyelenggara wajib menghadiri undangan tersebut. Selanjutnya lembaga eksternal melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian sengketa itu. Hasil dari proses mediasi ini akan menjadi rekomendasi yang disampaikan pada penyelenggara dan konsumen. Lembaga eksternal juga dapat merekomendasikan perbaikan, baik kebijakan baru maupun perubahan struktur birokrasi agar efisien, efektif dan ramah pada kepentingan konsumen/warga (&lt;em&gt;citizen-friendly&lt;/em&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Relasi Lembaga Eksternal dengan Konsumen: &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Konsumen yang tidak puas atas respons komplain dari penyelenggara dapat mengajukan ketidakpuasannya pada lembaga eksternal. Lembaga ini kemudian mengundang penyelenggara untuk melakukan mediasi dengan konsumen, seperti yang disebutkan di atas. Selain itu lembaga eksternal juga dapat melakukan inisiatif investigasi tanpa ada keluhan langsung. Misalnya, setelah membaca sebuah persoalan di media, lembaga ini dapat melakukan klarifikasi dan investigasi, meski tak ada yang  mengajukan keluhan atas persoalan tersebut.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Prosedur Penanganan Keluhan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjamin prinsip-prinsip dalam penanganan keluhan dapat diterapkan dan institusi bekerja dengan baik, perlu ada prosedur atau alur penanganan terhadap komplain.. Alur ini yang akan menentukan bagaimana mekanisme komplain dapat ditangani oleh penyelenggara dengan efektif dan efisien sehingga memuaskan konsumen; dan bila ada sengketa atas komplain yang diajukan, maka lembaga eksternal dapat memainkan peranannya sebagai mediator.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan prosedur sepatutnya menjadi kewajiban penyelenggara dalam menjalankan fungsi pelayanannya. Prosedur itu harus memuat penanggung jawab untuk penanganan keluhan; standar penanganan keluhan; media (instrumen) yang membantu memudahkan penanganan keluhan; waktu maksimal bagi penyelenggara untuk memberikan tanggapan atas keluhan; serta biaya untuk penanganan keluhan (harus diupayakan semurah mungkin). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosedur ini juga harus memberikan kesempatan untuk  penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara. Sengketa yang dimaksud adalah sengketa terkait dengan penanganan keluhan dari konsumen oleh penyelenggara. Misalnya, karena penyelenggara tidak menanggapi keluhan dari konsumen secara serius. Penyelesaian sengketa lewat mekanisme peradilan umum bukanlah cara yang mudah dan murah. Aksi massa yang kerap timbul akibat kekecewaan yang menumpuk secara kolektif akibat hal ini, juga bukan penyelesaian yang produktif. Perlu ada suatu lembaga yang dapat melakukan fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa ini. Lembaga itu dapat berupa lembaga struktural di atas penyelenggara atau berupa lembaga independen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosedur penanganan keluhan haruslah mencakup standar-standar tertentu dalam penyelesaian keluhan. Prosedur itu haruslah memperhatikan kondisi dari keluhan yang disampaikan. Jangan sampai prosedur itu menjadi birokrasi yang rumit, sehingga ketika tanggapan diberikan penyelenggara, justru konsumen sudah tidak merasa berkepentingan lagi, karena waktunya terlalu lama.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian komplain  haruslah disesuaikan dengan jenis komplain yang disampaikan. Waktu ini dapat dibagi dalam (a) penyelesaian jangka pendek (seketika atau sehari setelah komplain diajukan), karena keluhan itu membutuhkan penanganan langsung dan mendesak; (b) jangka menengah (seminggu atau lebih) untuk keluhan yang memerlukan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut; dan (c) jangka panjang (sebulan ke atas), karena keluhan itu memerlukan perubahan kebijakan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut dua macam prosedur penanganan komplain yang memakai penyelesaian internal (tanpa sengketa) dan penyelesaian yang memerlukan mediator (dengan sengketa): &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;1. Mekanisme Komplain tanpa Sengketa &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Konsumen diasumsikan puas setelah mendapat respons dari penyelenggara. Bentuk respons dapat berwujud jawaban lisan atau tulisan, dapat pula berupa tindakan nyata dari penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan publik yang dikeluhkan konsumen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;2. Mekanisme Komplain dengan Penyelesaian Sengketa &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan lembaga eksternal di luar penyelenggara difungsikan untuk mediasi penyelesaian sengketa antara konsumen dengan penyelenggara.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosesnya, konsumen menyampaikan komplain kepada penyelenggara, lalu penyelenggara memberikan respons. Bila konsumen puas, prosesnya selesai. Namun bila konsumen tidak puas, ia dapat mengajukan pengaduan ketidakpuasannya kepada lembaga eksternal.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga eksternal lalu memfasilitasi mediasi sengketa yang terkait dengan komplain itu. Mediasi ini dihadiri oleh konsumen dan penyelenggara. Setelah mediasi dilakukan, lembaga eksternal memberikan rekomendasi tentang penanganan komplain kepada penyelenggara untuk direalisasikan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lembaga eksternal juga mengeluarkan brief rekomendasi sebagai bahan publikasi untuk khalayak luas.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pentingnya Regulasi &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Keluhan masyarakat selayaknya dipandang bukan sebagai beban oleh penyelenggara pelayanan publik, tetapi sebagai masukan yang berguna untuk perbaikan pelayanan. Ketiadaan keluhan dari masyarakat tidak selalu mencerminkan kesuksesan penyelenggaraan pelayanan publik. Boleh jadi, hal itu justru merupakan cerminan dari apatisme masyarakat atas pelayanan publik yang diterimanya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar apatisme masyarakat tidak terjadi dan penyelenggara dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya, adanya suatu mekanisme yang mengatur penyampaian keluhan dari masyarakat, penanganan keluhan dari penyelenggara dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar mekanisme komplain ini dapat berjalan dengan baik, perlu adanya suatu jaminan hukum yang memayungi keberadaannya. Mengingat mekanisme komplain ini merupakan bagian dari sistem pelayanan publik, maka pengaturannya dapat dimasukkan dalam peraturan mengenai pelayanan publik. Dalam konteks daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik merupakan sarana yang tepat untuk menjamin keberadaaan mekanisme komplain ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tulisan ini disampaikan pada Lokakarya Perumusan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pelayanan Publik di Malang, 27-29 Desember 2005. &lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-2839921189127710758?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/2839921189127710758/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=2839921189127710758&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/2839921189127710758'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/2839921189127710758'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/06/mekanisme-komplain-upaya-perbaikan.html' title='Mekanisme Komplain: Upaya Perbaikan Pelayanan'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SFM1ZJ94WoI/AAAAAAAAADg/upy1Kx1FSss/s72-c/Pelayanan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-4042434280395905422</id><published>2008-05-30T07:21:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T16:00:18.914+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan'/><title type='text'>Merancang Program Bantuan untuk Kaum Miskin: Sebuah Catatan</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SEfT5RqI9mI/AAAAAAAAAAY/Vr5XUyOmPn8/s1600-h/Miskin+1.JPG"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5208364475023423074" src="http://3.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SEfT5RqI9mI/AAAAAAAAAAY/Vr5XUyOmPn8/s200/Miskin+1.JPG" style="cursor: hand; cursor: pointer; float: right; margin: 0 0 10px 10px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: large;"&gt;K&lt;/span&gt;enaikan harga BBM per 1 Oktober 2005, termasuk minyak&lt;br /&gt;tanah dan solar yang harganya naik masing-masing 185,7 persen dan 104,8 persen (Kompas, 1 Oktober 2005) telah memicu berbagai kenaikan harga dan tarif lainnya. Keadaan ini menyebabkan rumah tangga miskin semakin sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mengurangi dampak kenaikan harga tersebut terhadap masyarakat miskin dan hampir miskin, pemerintah kemudian mengeluarkan Inpres Nomor 12/2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin, pada tanggal 10 September 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;“Program Dadakan” dan Dampaknya&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau sekarang lebih populer disebut dengan istilah Subsidi Langsung Tunai (SLT) terkesan sebagai program “dadakan” yang hanya mengejar target waktu untuk meredam gejolak sosial akibat kenaikan harga BBM. &lt;br /&gt;Hal ini nampak dari sempitnya waktu yang tersedia untuk memverifikasi data rumah tangga miskin. BPS hanya punya waktu sekitar sebulan untuk mempersiapkan teknis Program SLT. Mulai dari mengkoordinasikan kegiatan penyiapan data rumah tangga miskin, sampai menyiapkan dan mendistribusikan kartu tanda pengenal rumah tangga miskin, serta memberikan akses data tersebut kepada instansi pemerintah lain yang melakukan kegiatan kesejahteraan sosial (G.A. Nasser, 2005). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak heran jika isu yang kemudian mencuat ke permukaan adalah masalah pendataan yang berakibat pada ketidaktepatan sasaran, di samping ketidakpuasan  masyarakat atas pendistribusian Program SLT. Ketidakpuasan  ini bahkan diikuti oleh berbagai ancaman dan tindak kekerasan,  baik kepada petugas BPS maupun pengurus lokal,  seperti RT dan kelurahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain tindak kekerasan kepada aparat pemerintah, antrean panjang untuk mengambil dana SLT, juga telah mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa tewasnya orang miskin saat berdesakan antre sedekah sudah pernah terjadi, khususnya saat bulan Ramadhan menjelang Lebaran. Seharusnya, pemerintah sudah bisa mengantisipasi bahwa antrean yang panjang, berdesakan dan dapat menimbulkan korban itu kemungkinan besar terulang dalam antrean pengambilan dana SLT. Sudah dapat dibayangkan akan ada ratusan, bahkan ribuan orang yang akan antre di setiap kantor pos. Tak ada persiapan khusus ketika juklak (petunjuk pelaksanaan) pengambilan dana SLT disebarkan ke kantor-kantor pos di seluruh Indonesia. Tragedi antrean pengambilan SLT yang menimbulkan korban jiwa telah melahirkan selorohan sarkastis dalam masyarakat.  Program yang juga disebut BLT atau Bantuan Langsung Tunai ini, diplesetkan menjadi “Bantuan Langsung Tewas”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penanganan Pengaduan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah mengakui ada enam titik kritis atau kelemahan yang harus dibenahi dalam pengucuran dana SLT tahap pertama.  Keenam titik kritis tersebut meliputi: (1) proses pencacahan atau pendataan rumah tangga miskin; (2) proses penetapan direktori rumah tangga miskin; (3) proses pembagian KKB; (4) proses penyaluran dana; (5  proses sosialisasi; dan (6) proses penanganan pengaduan (Riau Pos Online, 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanganan pengaduan tak lagi dapat dimaknai sekadar sebagai saluran kotak saran/pengaduan tanpa kejelasan penanganannya. Proses pengaduan harus berjalan berdasarkan suatu sistem/mekanisme yang menjamin masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya secara mudah dan murah, ada pejabat yang khusus menangani pengaduan, kejelasan waktu penyelesaiannya dan hasil akhir dari pengaduan tersebut, berupa kompensasi ganti rugi atau denda, ataupun perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman PATTIRO dalam mengembangkan model mekanisme pengaduan terhadap pelayanan publik yang berbasis partisipasi masyarakat lokal di kota Semarang, Malang, dan Tangerang memperlihatkan bahwa mekanisme pengaduan merupakan aspek penting dalam pengelolaan pelayanan publik, seperti pendidikan,kebersihan, dan kesehatan. Di Semarang, program yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat ini menunjukkan bahwa dengan adanya mekanisme pengaduan yang diatur dalam Surat Keputusan Walikota dan didirikannya Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5), maka banyak pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti. Namun yang&lt;br /&gt;membedakan program berbasis partisipasi masyarakat ini dengan program-program yang bersifat top-down, adalah pelibatan masyarakat dalam pengidentifikasian masalah dan perumusan kebijakan mengenai pelayanan publik dan mekanisme pengaduannya (seperti penyusunan Raperda di Malang). Selain itu, peranan elemen-elemen pemerintah lokal yang peduli terhadap masalah terkait juga diperlukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan Program SLT, pemerintah perlu segera mengoptimalkan fungsi infrastruktur pengaduan masyarakat di setiap tingkat pemerintahan dan daerah untuk menampung dan menyelesaikan berbagai pengaduan masyarakat menyangkut program SLT. Tentu saja, untuk hal ini pemerintah perlu melatih petugas penanganan pengaduan yang proaktif dan sensitif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya mekanisme pengaduan yang jelas dapat memberikan umpan balik bagi pelaksanaan program pada tahap-tahap selanjutnya, selain menghindari munculnya berbagai aksi kekerasan dan gejolak sosial. Pengembangan mekanisme pengaduan ini juga sepatutnya membuka kesempatan bagi munculnya inisiatif lokal dalam penyelesaian masalah yang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jangan Terulang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya berbagai kendala di lapangan akibat sifat Program SLT yang “dadakan”, khususnya terkait dengan masalah pendataan, menunjukkan bahwa perencanaan dan desain yang baik adalah faktor penting dalam setiap upaya penanggulangan kemiskinan. Pengembangan mekanisme pengaduan yang baik dan melibatkan masyarakat lokal merupakan salah satu aspek yang perlu tercakup dalam rencana program karena dapat menjadi sarana umpan balik bagi perbaikan program selanjutnya.&lt;br /&gt;Di waktu yang akan datang, “program-program dadakan” yang dirancang instan untuk mengurangi dampak dari kebijakan lainnya sepatutnya sudah tidak diimplementasikan lagi. Belajar dari kedaruratan Program SLT, maka pemerintah tidak perlu menunggu dulu persoalan menjadi genting, baru mengeksekusi “kebijakan dadakan”.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis oleh: Mimin Rukmini dan Sad Dian Utomo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size: x-small;"&gt;Tulisan ini pernah dimuat dalam Newsletter Lembaga Penelitian SMERU 31 No. 17: Jan-Mar/2006. &lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-4042434280395905422?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/4042434280395905422/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=4042434280395905422&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/4042434280395905422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/4042434280395905422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/05/merancang-program-bantuan-untuk-kaum.html' title='Merancang Program Bantuan untuk Kaum Miskin: Sebuah Catatan'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_JAcI8SgShJk/SEfT5RqI9mI/AAAAAAAAAAY/Vr5XUyOmPn8/s72-c/Miskin+1.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6000472653061086881.post-4787611077389239570</id><published>2008-05-29T20:08:00.000+07:00</published><updated>2011-11-09T16:00:55.429+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan'/><title type='text'>Kompensasi dan Peningkatan Pelayanan</title><content type='html'>&lt;span style="font-size: 180%;"&gt;M&lt;/span&gt;ungkin Wakil Presiden Jusuf Kalla tak pernah menyangka kalau gagasan pemerintah untuk memberikan uang kompensasi BBM harus memakan korban jiwa. Saman, Ketua RT di Dusun Benit, Kabupaten Bungo, Jambi tewas ditikam warga yang kecewa atas tidak meratanya pembagian uang kompensasi yang dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (Kompas, 24 Oktober 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantuan Langsung Tunai (BLT) kini menjadi isu panas yang terus bergulir. Pemberian subsidi berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100.000 per kepala keluarga miskin sebagai kompensasi atas kenaikan BBM menjadi warta yang dominan di berbagai media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BLT yang dipayungi oleh Inpres No 12/2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Miskin yang dikeluarkan 10 September 2005 kabarnya adalah “utang lama” pemerintah terkait program kompensasi kenaikan BBM 1 Maret 2005 yang lalu. Bukan bagian dari kenaikan harga BBM 1 Oktober, walau waktu pelaksanaannya bersamaan. BLT tertunda karena berbagai alasan teknis dari pemerintah (Republika, 12 Oktober 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu hebohnya kekisruhan penyaluran BLT ini, sehingga hal tersebut mengalihkan perhatian dari upaya-upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat miskin yang sebelumnya menjadi fokus dana kompensasi BBM. Sebelumnya, pemerintah selalu menggembar-gemborkan pentingnya mencabut subsidi yang berakibat pada kenaikan BBM, dikarenakan selama ini subsidi dinikmati oleh mereka yang cukup mampu. Daripada  mensubsidi mereka yang kaya, akan lebih baik bila dananya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada kaum miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Argumentasi inilah yang hampir selalu keluar dari pejabat pemerintah. Lalu, munculah berbagai program kompensasi BBM, yang fokusnya lebih banyak diberikan pada upaya peningkatan pelayanan publik antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan dan pemberdayaan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesalahan Paradigma&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sepintas, berbagai program kompensasi ini sangat baik, karena berniat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin, yang selama ini relatif sulit menikmati adanya yang memadai. Tapi justru dari sini sebenarnya kesalahan itu bermula. Upaya-upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat miskin tidak didasarkan kepada kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Akses masyarakat miskin terhadap pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan yang selama ini terabaikan baru menjadi perhatian utama setelah pemerintah mengurangi subsidi yang berakibat pada kenaikan harga BBM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, upaya peningkatan pelayanan publik kepada kaum miskin hanya menjadi “penebus dosa” karena telah membuat mereka menderita dengan kenaikan BBM. Efek dominonya adalah meningkatkan berbagai harga kebutuhan pokok dan semakin memiskinkan kaum tak berpunya. Lebih buruk lagi, muncul anggapan bahwa dana kompensasi merupakan justifikasi pemerintah perihal pencabutan subsidi, tujuannya agar rakyat tidak menolak kenaikan harga BBM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana arti kompensasi itu sendiri, maka upaya pelayanan kepada masyarakat, terutama kalangan miskin juga tak lebih dari sekadar “pengalihan” atau “ganti rugi” dari biaya yang dikeluarkan untuk subsidi BBM. Bahkan muncul argumentasi lain dari pemerintah bahwa untuk mencabut subsidi dapat dilakukan dengan penghematan anggaran. Karena itu, tidaklah heran bila dana untuk peningkatan pelayanan ini juga akan dilakukan sehemat mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasinya, penentuan kelompok masyarakat miskin yang berhak menikmati kompensasi sudah ditentukan jumlahnya. Akibatnya, kondisi riil di lapangan tak dapat diakomodasi dengan alasan jatah sudah ditetapkan. Belum lagi adanya kesalahan atau penyelewengan dalam pendataan dan tidak mempertimbangkan kemunculan kelompok masyarakat miskin baru yang tercipta karena kenaikan harga BBM. Akibatnya, muncul banyak keluhan masyarakat miskin yang tak memperoleh asuransi kesehatan gratis, dan juga biaya sekolah yang kabarnya gratis ternyata masih juga harus membayar biaya ini dan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ditelusuri, banyak warga yang mengeluh tak memperoleh asuransi kesehatan gratis, dikarenakan setiap daerah sudah ditentukan jatah asuransinya. Warga miskin yang berhak memperoleh asuransi kesehatan yang preminya dibayar dari subsidi BBM ini sudah ditentukan jumlahnya, dan tak dapat melebihi kuota yang ditetapkan. Sementara alokasi dana sekolah gratis yang ditetapkan ternyata tak cukup memadai dibanding biaya-biaya riil yang dikeluarkan selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kualitas Pelayanan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berbagai keluhan mengenai pelayanan publik ini bukanlah hal yang baru. Jauh sebelum program kompensasi BBM diluncurkan, keluhan ini sudah muncul, namun tak pernah mendapatkan penyelesaian yang tuntas. Kondisi ini bahkan lebih parah dialami oleh kalangan masyarakat miskin. Meski tak puas atas pelayanan yang diterimanya, namun warga miskin lebih banyak pasrah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) terhadap warga masyarakat miskin (2004) memperlihatkan bahwa masyarakat enggan mengajukan keluhan mengenai pelayanan pendidikan dan kesehatan karena khawatir hal itu akan berdampak buruk kepada mereka. Terutama menyangkut perbedaan perlakuan kepada anaknya yang bersekolah atau tidak dilayaninya mereka oleh petugas puskesmas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, mudah diduga bila selama ini aparat penyelenggara pelayanan merasa tak ada masalah dengan pelayanan yang mereka berikan. Apalagi bukan cerita baru, bila aparat penyelenggara pelayanan tidak memiliki orientasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Pusat Studi dan Kependudukan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta menunjukkan bahwa bagi aparat, yang menjadi acuan pelayanan adalah petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk atasan, bukan kepuasan masyarakat. Bahkan prinsip konsumen adalah raja yang berlaku di sektor swasta dianggap tak layak diterapkan untuk pelayanan publik, karena aparat tidak hidup dari masyarakat. Aparat penyelenggara juga menganggap tak memiliki kaitan langsung dengan masyarakat. Keberadaan mereka ditentukan oleh pemerintah, bukan masyarakat. (PSPK, UGM: 2000).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila selama ini keluhan masyarakat, biasanya disampaikan oleh mereka yang cukup mampu dan berpendidikan saja, tak membuat aparat penyelenggara bergeming, apalagi kalangan miskin yang selama ini dipandang sebelah mata, tentulah lebih sulit lagi keadaannya. Karena itu selain masalah dana, perilaku aparat penyelenggara pelayanan publik juga mesti dibenahi, agar program kompensasi yang diniatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin dapat terealisasi dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kemauan Pemerintah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara merata dan berkualitas haruslah menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Pemberian kompensasi akibat kenaikan harga BBM bukanlah upaya pengalihan atau justifikasi pemerintah, tetapi harus jadi momentum untuk peningkatan pelayanan publik. Dan pemerintah harus menjamin pelayanan publik yang dapat diakses semua kalangan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Momentum ini harus digunakan semaksimal mungkin, karena berbagai kalangan sedang sibuk membincangkan nasib masyarakat miskin menyusul kenaikan harga BBM. Untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan saja sudah berat bagi mereka, apalagi biaya kesehatan dan pendidikan atau pelayanan sosial lainnya. Karena itu, kemudahan akses dan pelayanan publik yang berkualitas terutama di bidang pendidikan dan kesehatan perlu menjadi prioritas, khususnya bagi warga masyarakat miskin yang selama ini terpinggirkan dalam pelayanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan program kompensasi BBM di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, seperti salah sasaran atau kurang berdampak langsung pada masyarakat miskin tidak boleh menjadi alasan pembenar untuk mengalihkannya pada BLT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski BLT diberikan, terlepas dari berbagai polemik yang menyertainya, program kompensasi lain untuk meningkatkan pelayanan publik jangan sampai terhambat. Apalagi sampai mengurangi dana untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya keluhan-keluhan mengenai kualitas pelayanan publik, harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat sekaligus alat “pemaksa” bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas. Selama ini, pelayanan publik yang telah dijalankan sejak Indonesia merdeka, justru belum memiliki payung hukum yang memadai. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang sudah disampaikan pemerintah kepada DPR dapat menjadi awal untuk upaya peningkatan pelayanan publik secara sistemik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dana untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan juga tak mungkin hanya mengandalkan dari kompensasi BBM. Pemerintah sudah waktunya mulai serius memikirkan meningkatkan alokasi anggaran pendidikan menjadi 20 persen dari total APBN seperti yang diamanatkan konstitusi serta meningkatkan anggaran sektor kesehatan yang jumlahnya kini tak lebih dari 8 persen. Dua sektor inilah yang berkaitan erat dengan kalangan miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila hal-hal tersebut di atas dapat dilakukan oleh pemerintah, maka tekad untuk meningkatkan pelayanan publik terutama kepada kalangan masyarakat miskin dapat terwujud dengan baik. Semoga! ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tulisan ini pernah dimuat di Tabloid Aliansi, Vol. 26 No. XXX Oktober-November 2005, terbitan YAPPIKA dan USC Canada.&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6000472653061086881-4787611077389239570?l=www.inovasipelayanan.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.inovasipelayanan.com/feeds/4787611077389239570/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6000472653061086881&amp;postID=4787611077389239570&amp;isPopup=true' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/4787611077389239570'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6000472653061086881/posts/default/4787611077389239570'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.inovasipelayanan.com/2008/05/kompensasi-dan-peningkatan-pelayanan.html' title='Kompensasi dan Peningkatan Pelayanan'/><author><name>Sad Dian Utomo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16277446563735602813</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp1.blogger.com/_JAcI8SgShJk/SEJXRRqI9kI/AAAAAAAAAAM/fQ8WhAXTht8/S220/Atas.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry></feed>
